//

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN MENYAMPAIKAN INFORMASI PALSU YANG MEMBAHAYAKAN PENERBANGAN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang LIDIA INDIRIANI SIBURIAN - Personal Name

Abstrak/Catatan

i ABSTRAK LIDIA INDIRIANI SIBURIAN, 2016 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN MENYAMPAIKAN INFORMASI PALSU YANG MEMBAHAYAKAN PENERBANGAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 53) pp., bibl., app. ADI HERMANSYAH, S.H., M.H. Dalam Pasal 437 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ditentukan bahwa “Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”. Pada implementasinya penerapan sanksi pidana tersebut belum diterapkan. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang faktor penyebab seseorang menyampaikan informasi palsu, pertanggungjawaban pidana seseorang yang menyampaikan informasi palsu serta kendala dalam upaya pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis yaitu mempelajari peraturan perundangundangan, buku-buku, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa faktor penyebab seseorang menyampaikan informasi palsu yaitu faktor yang bersumber dari masyarakat sendiri, faktor yang bersumber dari luar masyarakat. Pertanggungjawaban pidana terhadap menyampaikan informasi palsu dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun namun pada prinsip penerapannya dikenakan sanksi adminitratif atau perdata berdasarkan perbuatan yang telah dilakukan. Kendala yang dihadapi dalam upaya penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ketidakfahaman tentang adanya suatu aturan, masyarakat bersifat apatis. Serta upaya yang dilakukan dalam pertanggungjawaban pidana yaitu dengan cara melakukan sosialisasi, himbauan, menciptakan budaya taat hukum, serta penegakan hukum sebagai upaya untuk menciptakan kesadaran hukum masyarakat agar terciptanya kepatuhan. Disarankan kepada masyarakat agar mendukung pemerintah demi efektifitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kepada pihak maskapai penerbangan agar tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelaku serta kepada Kementrian Perhubungan agar mencantumkan pasal yang terkait dengan informasi palsu kedalam setiap tiket penumpang untuk meminimalisir terjadinya penyampaian informasi palsu yang membahayakan penerbangan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PEMAKAIAN SURAT PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT KOTA BANDA ACEH) (Wahyu Ramadhan , 2016)

TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (LILI FITRIANI , 2014)

TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG BERLANJUT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Muhammad Gairirizqi Darwin, 2017)

TINDAK PIDANA MENGEDARKAN MATA UANG RUPIAH PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Sally Octami Jasa, 2017)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAH GUNAAN APLIKASI STREAMING “BIGO LIVE” DALAM KONTEN PORNOGRAFI (CUT SARAH NADIA, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy