//
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN MENYAMPAIKAN INFORMASI PALSU YANG MEMBAHAYAKAN PENERBANGAN |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | LIDIA INDIRIANI SIBURIAN - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan i ABSTRAK LIDIA INDIRIANI SIBURIAN, 2016 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN MENYAMPAIKAN INFORMASI PALSU YANG MEMBAHAYAKAN PENERBANGAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 53) pp., bibl., app. ADI HERMANSYAH, S.H., M.H. Dalam Pasal 437 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ditentukan bahwa “Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”. Pada implementasinya penerapan sanksi pidana tersebut belum diterapkan. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang faktor penyebab seseorang menyampaikan informasi palsu, pertanggungjawaban pidana seseorang yang menyampaikan informasi palsu serta kendala dalam upaya pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis yaitu mempelajari peraturan perundangundangan, buku-buku, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa faktor penyebab seseorang menyampaikan informasi palsu yaitu faktor yang bersumber dari masyarakat sendiri, faktor yang bersumber dari luar masyarakat. Pertanggungjawaban pidana terhadap menyampaikan informasi palsu dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun namun pada prinsip penerapannya dikenakan sanksi adminitratif atau perdata berdasarkan perbuatan yang telah dilakukan. Kendala yang dihadapi dalam upaya penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ketidakfahaman tentang adanya suatu aturan, masyarakat bersifat apatis. Serta upaya yang dilakukan dalam pertanggungjawaban pidana yaitu dengan cara melakukan sosialisasi, himbauan, menciptakan budaya taat hukum, serta penegakan hukum sebagai upaya untuk menciptakan kesadaran hukum masyarakat agar terciptanya kepatuhan. Disarankan kepada masyarakat agar mendukung pemerintah demi efektifitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kepada pihak maskapai penerbangan agar tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelaku serta kepada Kementrian Perhubungan agar mencantumkan pasal yang terkait dengan informasi palsu kedalam setiap tiket penumpang untuk meminimalisir terjadinya penyampaian informasi palsu yang membahayakan penerbangan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PEMAKAIAN SURAT PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT KOTA BANDA ACEH) (Wahyu Ramadhan , 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |