//

PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Sandy Afriansyah - Personal Name

Abstrak/Catatan

Pasal 10 KUHP menentukan pidana denda merupakan salah satu bagian dari pidana pokok yang dapat digunakan penjatuhan pidananya dengan alternatif. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, undang-Undang ini menjadi dasar penjatuhan pidana terhadap pelanggaran lalu lintas. Ketentuan mengenai penerapan penjatuhan pidana denda terhadap setiap pelanggar lalu lintas secara jelas telah diatur dalam undang-undang tersebut yang menerapkan sanksi pidana yang lebih berat. Namun pelanggaran lalu lintas di Kota Banda Aceh cenderung meningkat setiap tahunnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana penjatuhan pidana denda terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan untuk menjelaskan hambatan-hambatan dalam penjatuhan hukuman badan (pidana penjara atau kurungan) terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh. Data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder, yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian sebelumnya, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana denda perkara pelanggaran lalu lintas yang disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur KUHAP. Adanya tabel tilang yang dibuat dengan kordinasi antara Pengadilan, Kejaksaan dan kepolisian, dasar hukum berlakunya penetapan tabel tilang tersebut adalah dari SEMA Nomor 4 Tahun 1993 yang melihat kondisi sosial ekonomi suatu daerah. Penjatuhan hukuman bandan (penjara atau kurungan) terhadap pelanggaran lalu lintas belum pernah terjadi di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Hal ini terjadi karena para terdakwa masih sanggup untuk membayar denda yang dijatuhkan oleh hakim. Disarankan Agar hakim memberikan penerangan kepada para terdakwa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara persuasif dan terus menerus agar terdakwa ataupun masyarakat paham dan taat kepada hukum khususnya peraturan lalu lintas, kedepannya hakim perlu memberikan sanksi pidana dengan ancaman pidana denda maksimal yang memberikan efek jera kepada para terdakwa pelanggaran lalu lintas.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS MELAWAN ARAH OLEH PENGEMUDI SEPEDA MOTOR YANG DI TANGANI OLEH SATUAN LALU LINTAS KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Ziyaul Kausar, 2017)

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON) (ROMI ARIFANDI, 2019)

PENERAPAN PIDANA BERSYARAT (VOORWAARDELIJKE VEROORDELING) SEBAGAI ALTERNATIF PENJATUHAN PIDANA PENJARA PENDEKRN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Zikrul Hakim, 2014)

PELANGGARAN MENGGUNAKAN KNALPOT YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN TEKNIS KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Rahmad Syah Putra, 2014)

DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA KURUNGAN PENGGANTI PIDANA DENDA DALAM PUTUSAN KASUS NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI ACEH) (FAKHRULLAH, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy