//
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN MEROKOK DI KAWASAN TANPA ROKOK |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | RIZKY OKTRIA RAMY - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK RIZKY OKTRIA RAMY; PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN MEROKOK DI KAWASAN TANPA ROKOK 2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 52) pp., tbl, bibl., app NURSITI, S.H., M. Hum Merokok merupakan salah satu perbuatan yang merugikan diri sendiri, maupun orang disekitarnya. Asap rokok memiliki sifat yang berbahaya karena mengandung nikotin dan tar yang dapat menyebabkan kecanduan, kanker paru-paru, gangguan kehamilan dan lain-lain. Perokok pasif memiliki resiko yang lebih besar mengalami gangguan kesehatan, karena itu Pemerintah mengeluarkan aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Di tingkat daerah telah pula dikeluarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan ditetapkan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) bagi pelaku pelanggarannya. Namun dalam kenyataannya penerapan qanun tersebut belum efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran merokok di kawasan tanpa rokok di Kabupaten Bireuen, hambatan yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran, serta upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan pada penerapan sanksi dalam pelanggaran merokok di kawasan tanpa rokok di Kabupaten Bireuen. Data dalam penulisan skripsi ini berupa data penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dari hasil wawancara dan kuisioner serta data sekunder melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip dan menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa walaupun Qanun Kabuapten Bireuen Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah disahkan pada tanggal 25 september 2014 namun sanksi pidana terhadap pelanggaran merokok di kawasan tanpa rokok belum diterapkan. Penerapannya akan dilaksanakan secara bertahap apabila sarana prasarana sudah disediakan. Hambatan yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana tersebut adalah sosialisasi yang belum maksimal, belum disediakannya area khusus untuk merokok dan rendahnya kesadaran dari perokok aktif untuk mematuhi aturan yang ada. Upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah meningkatkan sosialisasi melalui spanduk dan papan peringatan, menyiapkan petunjuk teknis dan secara bertahap menyediakan area khusus untuk merokok. Disarankan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bireuen untuk dapat memberi sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran merokok di kawasan tanpa rokok agar aturan tersebut benar-benar direalisasikan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA MEROKOK DI SARANA KESEHATAN BERDASARKAN QANUN BANDA ACEH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (NURUL RISKIYANA, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |