//
PELANGGARAN TIDAK MASUK DINAS SELAMA 30 (TIGA PULUH) HARI SECARA BERTURUT-TURUT YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | SITI RAUZAH - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan i PELANGGARAN TIDAK MASUK DINAS SELAMA 30 (TIGA PULUH) HARI SECARA BERTURUT-TURUT YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (Suatu Penelitian diwilayah Hukum Polresta Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,57),pp.,tbl.,bibl.,app. ABSTRAK Siti Rauzah, 2016 Mahfud, S.H., LLM. Pasal 21 ayat (1) huruf (g) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa anggota Polri yang dinyatakan sebagai Pelanggar dikenakan sanksi pelanggaran Komisi Kode Etik Profesi Polri, yaitu Pemberhentian dengan Tidak Hormat sebagai anggota Polri yang diputus melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Akan tetapi meskipun sudah diatur tentang sanksi tersebut, pada kenyataannya masih terdapat kasus pelanggaran tidak masuk dinas yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Kepolisian yang bertugas pada Polresta Banda Aceh. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pelanggaran tidak masuk dinas, prosedur penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak masuk dinas dan hambatan Divisi Profesi dan Pengamanan dalam penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak masuk dinas. Metode yang dilakukan adalah dengan cara penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan.Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pelanggaran tidak masuk dinas yang dilakukan oleh kepolisian adalah faktor ekonomi, budaya, moral, pengaruh lingkungan dan/atau keluarga, faktor hukum atau peraturan multitafsi.Prosedur penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak masuk dinas sudah sesuai dengan prosedur yaitu melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Hambatan Divisi Profesi dan Pengamanan dalam penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak masuk dinas adalah terduga pelanggar in absensia dalam persidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, kurangnya efektifitas dalam penyidikan maupun dalam pemeriksaan saksi dan sering terlambatnya saran pendapat hukum dari pejabat yang berwenang. Disarankan kepada pihak kepolisian resort kota Banda Aceh perlu adanya upaya untuk membenahi sikap dan perilaku dari anggota kepolisian yang sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri agar tidak terjadi peningkatan jumlah pelanggaran Kode Etik, perlu adanya upaya untuk menanggulangi dan meminimalisir agar anggota kepolisian tidak melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri khususnya pelanggaran tidak masuk dinas. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MODIFIKASI KENDARAAN RODA TIGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (Eriska Desianti Dewi, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |