//

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU JARIMAH YANG MENDERITA GANGGUAN JIWA, PENYAKIT JIWA, KETERBELAKANGAN MENTAL MENURUT QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Kaisar Syuhada Akbar - Personal Name

Abstrak/Catatan

Dalam penjelasan Bab III Qanun Jinayat terkait alasan pemaaf yang mana Qanun Jinayat ini yang memiliki subjek tambahan yang terdapat dalam Pasal 10 huruf (b) yang menyatakan bahwa “pelaku Jarimah yang menderita gangguan jiwa, penyakit jiwa, atau keterbelakangan mental dapat dimaafkan, kecuali perbuatan si pelaku Jarimah tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain”. Sangat jelas bahwa Qanun Jinayat membenarkan orang yang mengalami gangguan jiwa, penyakit jiwa atau keterbelakangan mental dianggap subjek yang dapat dikenakan hukuman, Hal ini menjadi kontradiksi sangat mendasar, yang mana dapat membingungkan para penegak hukum di Provinsi Aceh. Di sisi lain KUHP menyebutkan “barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”. Dan di dalam Hukum Islam mengenal sebab-sebab yang berkaitan dengan keadaan pelaku disebut asbab raf’i al-uqubah atau sebab hapusnya hukuman. Maka dari pada itu ketentuan Pasal 10 huruf b Qanun Jinayat bertentangan dengan prinsip Hukum Pidana dan Hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar perumusan Pasal 10 huruf b Qanun Jinayat. Mengetahui bentuk pertanggungjawaban bagi orang yang mengalami gangguan jiwa, penyakit jiwa, dan keterbelakangan mental yang melakukan perbuatan Jarimah. Penelitiaan ini menggunakan metode penelitian normatif (normative legal research) penelitian normatif merupakan penelitian hukum doctrinal atau penelitian hukum teoritis, yang menggunakan data primer, skunder, dan tersier seperti menggunakan peraturan perundang-undangan, Naskah Akademik, teori hukum dapat berupa hasil karya ilmiah para sarjana, serta melakukan wawancara kepada para ahli hukum atau narasumber terkait. Hasil penelitian ini Naskah Akademik rancangan Qanun Jinayat tidak menyebutkan ataupun menjelaskan dasar perumusan Pasal 10 huruf b Qanun Jinayat. pertanggungjawaban dikenakan pertanggungjawaban perdata, jika tidak mungkin juga dimintai pertanggungjawaban maka dapat dialihkan kepada Kompensasi yang diberikan oleh negara atau masyarakat. Disarankan perlu adanya kajian akademis Qanun Jinayat, untuk mengukur seberapa efektivitas Pasal 10 huruf b dalam Qanun Jinayat, dan merevisi Qanun Jinayat agar tidak bertentangan dengan KUHP

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUH KAN HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELAKU PENJUAL MINUMAN KHAMAR NON-MUSLIM ( PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH TAKENGON ACEH TENGAH NOMOR 0001/JN/2016 –TKN ) (ASMA UL HUSNA, 2019)

JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL (SUATU KAJIAN NORMATIF TERHADAP QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT) (RIFANDI DAMANIK, 2017)

CONCURSUS DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN QANUN JINAYAT (T. Farid Arisyah, 2017)

PERLAKUAN HUKUM YANG BERBEDA BAGI PELAKU KHALWAT ANTARA HUKUM JINAYAT DAN HUKUM ADAT (Hari Suroto, 2019)

PERBEDAAN TINDAK PIDANA HOMOSEKSUAL DALAM PERUMUSAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (Verdy Suhendar, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy