//
WANPRESTASI DAN UPAYA PENYELESAIANNYA DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI MILIK PEMERINTAH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Anna Fahreni - Personal Name |
---|---|
Subject | CONTRACT-LAWS CONTRACT - CONSTRUCTIONS |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2013 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK ANNA FAHRENI, WANPRESTASI DAN UPAYA PENYELESAIANNYA DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI MILIK PEMERINTAH (Suatu Penelitian di Lingkungan Dinas Pendidikan Banda Aceh) Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala (iv, 50)., pp., bibl., Muzakkir Abubakar, S.H., SU Pasal 120 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa “Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan”. Namun, dalam pelaksanaan kontrak konstruksi di Kota Banda Aceh masih dijumpai adanya pelaksanaan kontrak konstruksi yang terlambat pelaksanaannya, tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan bahkan tidak sesuai spesifikasi teknis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak konstruksi milik pemerintah di Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, tanggung jawab pihak kontraktor/subkontraktor terhadap kerugian yang timbul karena wanprestasi dan upaya penyelesaian sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kontrak konstruksi di Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, teori-teori, artikel-artikel, tulisan-tulisan ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer yaitu dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak konstruksi milik pemerintah di Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh yaitu diakibatkan oleh faktor kelalaian pelaksana jasa konstruksi, seperti pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai RAB, tidak sesuai spesifikasi teknis dan mutu rendah. Tanggung jawab pihak kontraktor/subkontraktor terhadap kerugian karena wanprestasi dilaksanakan melalui mekanisme penjaminan berdasarkan mitra usaha sebagai perwujudan tanggung jawab pihak penyedia jasa konstruksi terhadap wanprestasi yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank yang mengeluarkan Surety Bond. Pertanggungjawaban melalui surety bond yang berupa sanksi edukatif atau pembinaan, namun jika wanprestasi masih tetap dilakuakan maka akan dicoret dari daftar keanggotaan GAPENSI. Upaya penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak kerja bila terjadi kendala berupa bencana alam maka diatasi dengan cara menambah jam kerja dan menambah perlatan kerja. Disarankan kepada pelaksana kontrak konstruksi milik pemerintah agar memenuhi semua ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya dalam kontrak konstruksi, termasuk memenuhi ketentuan tentang kewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis dan tepat waktu serta menghindari terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak konstruksi tersebut. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan WANPRESTASI DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG VERTICAL DRYER JAGUNG ANTARA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PROVINSI ACEH DENGAN CV. HARKAT ANEUK NANGGROE (SUATU PENELITIAN DI COT GIREK KABUPATEN ACEH UTARA) (ZORA RIZ NADYA, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |