//

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR: 206/Pid.B/2011/PN-JTH TENTANG BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEJAHATAN MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Rizki Amalia - Personal Name
SubjectCOURT RULES-CRIMINAL LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2013

Abstrak/Catatan

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi ,yaitu dengan Pasal 170 (2) ke-3, Pasal 170 (1), dan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan Pasal 170 (2) ke-3 KUHP isi pasalnya menyebutkan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang bersalah diancam pidana paling lama dua belas tahun jika kekerasan mengakibatkan maut, dengan hukuman penjara terhadap terdakwa I enam tahun, terdakwa II satu tahun, terdakwa III enam tahun, namun dalam menjatuhkan putusan hakim harus memperhatikan fakta fakta persidangan dan dasar hukum apa yang tepat digunakan untuk perkara ini. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan apakah dasar hukum yang digunakan oleh hakim terhadap terdakwa II sudah tepat dan apakah dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa II hakim memperhatikan fakta-fakta persidangan dalam putusan No. 206/Pid.B/2011/PN-JTH. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan peninjauan kepustakaan/studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data primer melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah Peraturan Perundang-undangan, putusan pengadilan, buku-buku dan yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam perkara ini tidak tepat, hakim tetap memutuskan terdakwa II bersalah dengan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, sedangkan dilihat dari unsur-unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terdakwa II sama sekali tidak melanggar Pasal tersebut. Disamping itu hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa II juga tidak memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Dalam membuktikan unsur-unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP hakim tidak menerapkan Pasal 197 huruf d KUHAP yang menyebutkan pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan berserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan si terdakwa. Pada akhirnya hakim tetap memutuskan terdakwa II bersalah dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun. Disarankan kepada para hakim dalam melaksanakan hukum sesuai dengan tata cara pelaksanaan yang terdapat dalam ketentuan perundang-undangan dan dalam menjatuhkan suatu putusan hakim harus benar-benar memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 22/PID.AN/2012/PN-JTH TENTANG ANAK PELAKU TINDAK PIDANA YANG BERSAMA-SAMA MELAKUKAN TINDAK PENYANIAYAAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (NURKHAIRINA, 2014)

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 15/PDT.G/2017/PN-JTH TENTANG GUGATAN PENGGUGAT YANG DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NUR NAJMI, 2019)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR : 10/PDT/2012/PT-BNATENTANG KEPEMILIKAN HARTA SYARIKAT (SISI, 2019)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASAR NOMOR: 90/PID.SUS. ANAK/2018/PN MKS. TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (FADHILAH FAIDIR, 2020)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POSO RNNOMOR: 91/PID.SUS/2011/PN.PSO RNTENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (Cut Rizky Febrina, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy