//

PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN AKIBAT PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM PENYIDIKAN PERKARA PIDANA(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Aceh)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Fitria Ramadhani - Personal Name
SubjectCRIMINAL LAW
ABUSE OF POWER - LAW
VICTIMS OF CRIME - SOCIAL WELFARE - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2013

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Proses penyelesaian perkara pidana di Indonesia didasarkan atas asas praduga tak bersalah (presumtion of innocence). Namun dalam kenyataannya pada penyelesaian perkara pidana masih terdapat penyidik yang melanggar hak – hak korban seperti melakukan pemukulan dan penembakan. Sesuai Pasal 95 KUHAP, korban seharusnya mendapatkan ganti rugi atau kompensasi atas perlakuan pemukulan dan penembakan yang dilakukan penyidik. Akan tetapi banyak korban yang tidak sepenuhnya mendapatkan hak atas ganti rugi tersebut. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik POLRI dalam penyidikan perkara pidana, upaya hukum yang ditempuh dalam hal terjadinya penyalahgunaan kewenangan, dan bentuk perlindungan terhadap pihak yang menjadi korban penyalahgunaan kewenangan. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan yaitu melakukan penelitian dengan mempelajari literatur peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, dan dokumen-dokumen yang relevan dengan masalah yang diteliti serta penelitian lapangan (field research) yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik POLRI karena tersangka memberikan keterangan yang berbelit-belit, tingkat kesabaran anggota Kepolisian yang terbatas dan tingkat kelelahannya, serta mempertahankan/membela diri dan anggotanya, upaya hukum yang ditempuh oleh korban adalah melaporkan kejadian yang dialaminya ke PROPAM POLDA Aceh, serta bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban berupa santunan untuk pengobatan dan hukuman disiplin bagi penyidik dari sidang disiplin Kepolisian. Disarankan agar aparat penegak hukum terutama Kepolisian untuk tidak lagi menggunakan cara-cara kekerasan dalam memeriksa tersangka dan agar menghormati hak asasi tersangka demi terciptanya citra polisi yang jauh dari kata arogan dan bertindak sewenang-wenang dan tersangka yang menjadi korban dari penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan penyidik POLRI untuk lebih proaktif dalam melaporkan kekerasan yang dialaminya melalui jalur pidana agar mendapat sanksi yang setimpal dengan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukannya dan tidak lagi menggunakan cara kekerasan dalam memeriksa tersangka dikemudian hari.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI TAKENGON) (ZULFIKRI, 2019)

FUNGSI SIDIK JARI DALAM PROSES PENYIDIKAN UNTUK MENGIDENTIFIKASI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA (MUHAMMAD RIFAI, 2019)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

PERLINDUNGAN KHUSUS TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI POLRES ACEH SINGKIL) (Andri Juliswan, 2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PROSES PENAHANAN DI TINGKAT PENYIDIKAN (PENELITIAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (VENNA GIYANDA, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy