//
STATUS KEPEMILIKAN KEPULAUAN DIAOYU ATAU SENKAKU ANTARA CINA DAN JEPANG MENURUT KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Hendra Aulia Pratama - Personal Name |
---|---|
Subject | TERRITORIAL PROPERTY - LAW OF NATIONS INETERNATIONAL LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2013 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Serangkaian masalah terkait Kepulauan Diaoyu atau Senkaku dimulai saat prediksi kandungan hidrokarbon berupa gas dan minyak bumi di sebuah landas kontinen dekat kepulauan tersebut dipublikasikan oleh UN Economic Comission for Asia and Far East (UNECAFE) tahun 1968. Berdasarkan UNCLOS 1982, Cina mengklaim kepulauan tersebut berdasarkan kelanjutan alamiah landas kontinennya di Laut Cina Timur memanjang dari daratan Cina hingga Palung Okinawa berjarak di luar 200 mil laut yang bertepatan dengan gugusan Kepulauan Diaoyu sedangkan Jepang mendasari klaimnya berdasarkan usulan sepihak tentang pembagian wilayah melalui garis tengah (median line) di zona ekonomi eksklusifnya yang berjarak 200 mil laut dari garis dasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan prinsip-prinsip kepemilikan wilayah di Kepulauan Diaoyu atau Senkaku antara Cina dan Jepang dan hak berdaulat atas Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) di Kepulauan Diaoyu atau Senkaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu mempelajari instrumen-instrumen hukum internasional yang terkait dan menganalisa permasalahan berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan, yaitu mengumpulkan dan mempelajari data yang terdapat dalam buku-buku atau literatur, jurnal-jurnal, tulisan ilmiah, surat kabar dan penelusuran situs-situs internet yang berhubungan dengan objek penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Prinsip Efektifitas dan Prinsip Acquiesence dan Estoppel di Kepulauan Diaoyu atau Senkaku antara Cina dan Jepang tidak menghasilkan suatu resolusi dalam penentuan status kepemilikan atas kepulauan tersebut dikarenakan pelaksanaan kegiatan lanjutan yang dilakukan para pihak belum menunjukkan tampilan damai fungsi otoritas negara. Berdasarkan Pasal 121 UNCLOS 1982, pada Kepulauan Diaoyu atau Senkaku berlaku hak kedaulatan sejauh 12 mil laut dan hak berdaulat di zona tambahan berupa pelaksanaan pencegahan pelanggaran-pelanggaran terkait peraturan perundang-undangan nasional negara pantai di bidang bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter. Disarankan kepada Cina dan Jepang jika yakin atas sumber sejarahnya dapat menyelesaikan sengketa ini melalui Mahkamah Internasional Hukum Laut, Mahkamah Internasional dan Mahkamah Arbitrasi khusus untuk hal ini atau saling bersepakat untuk membentuk perjanjian pengembangan bersama (joint development agreement). Disarankan kepada Cina dan Jepang untuk menempatkan secara terpisah permasalahan kedaulatan atas Kepulauan Diaoyu atau Senkaku dan permasalahan perbatasan di Laut Cina Timur dikarenakan hal ini tidak dapat dihubungkan satu sama lain. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA DI BLOK AMBALAT (SUATU KAJIAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL) (RIZKI MULYADI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |