//

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR : 06/Pid.B/2012/PN-LGS TENTANG PUTUSAN TINDAK PIDANA MEMILIKI/ MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ( JENIS SHABU).

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang rizki mutia - Personal Name
SubjectCOURT RULES-CRIMINAL LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2013

Abstrak/Catatan

Ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ( UU Narkotika) menentukan bahwa dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah ) bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Namun dalam putusan Nomor 06/Pid.B/2012/PN-LGS, majelis hakim Pengadilan Negeri Langsa menjatuhkan hukuman pidana minimal kepada terdakwa sebagai orang yang memiliki narkotika, sedangkan terdakwa adalah sebagai seorang perantara jual beli narkotika. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan dasar hukum yang digunakan hakim dalam menjatuhkan putusan sudah benar dan tepat, dan putusan hakim tehadap fakta-fakta di persidangan dalam memutuskan perkara Nomor : 06/Pid.B/2012/PN-LGS. Penelitian ini bersifat deskripstif dan merupakan penelitian studi kasus terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku-buku, internet dan lain sebagainya. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilihan dasar hukum yang digunakan oleh hakim sudah tepat, tetapi dalam hal pengambilan putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terbukti di persidangan. Adapun fakta-fakta yang terbukti di persidangan yang diuraikan oleh jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya bahwa terdakwa Alamsyah alias Jol Bin M.Kasim telah terbukti melakukan tindak pidana sebagai perantara jual-beli narkotika, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 UU Narkotika. Putusan memiliki narkotika yang dijatuhan oleh hakim tidak mempertimbangkan semua fakta keadaan yang ditemukan di persidangan dan tidak menggunakan sistem pembuktian sebagaimana yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, hakim telah keliru dalam menafsirkan unsur “memiliki” dalam Pasal 112 UU Narkotika. Disarankan kepada hakim dalam mengadili sebuah perkara hendaknya memperhatikan fakta-fakta di persidangan dan faktor-faktor didalamnya. Putusan memiliki yang diputuskan hakim hendaknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, sehingga dapat menimbulkan kepercayaan dan hubungan yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE NOMOR 96/PID.SUS/2016/PN.LSM TENTANG TINDAK PIDANA MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I (RITA MAULIDA, 2018)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 293/PID.SUS/2018/PN-BNA TENTANG TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA (REZKHY ADAMI, 2020)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIGLI NOMOR 151/PID.SUS/2014/PN-SGI TENTANG TINDAK PIDANA NARKOTIKA (DIANDINI SAFRIDA, 2015)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMPANG NOMOR 16/PID.SU.A/2015/PN.SPG TENTANG TINDAK PIDANA MEMILIKI NARKOTIKA JENIS SABU YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK (AGUNG NUGRAHA, 2019)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR : 06/PID.B/2012/PN-LGS TENTANG PUTUSAN TINDAK PIDANA MEMILIKI/ MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ( JENIS SHABU). (rizki mutia, 2013)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy