//
WANPRESTASI PEMILIK USAHA WARUNG INTERNET YANG TERLAMBAT MEMBAYAR TAGIHAN SPEEDY (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Nizarli - Personal Name |
---|---|
Subject | CONTRACT-LAWS COMMERCIAL LAW CIVIL LAWS |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2013 |
Abstrak/Catatan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan, bahwa: “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dalam sebuah perjanjian, masing-masing pihak yaitu, pihak pengguna jasa, dalam hal ini adalah pemilik usaha warung internet dan pihak penyelenggara jasa yaitu PT. Telkom Kantor Daerah Telekomunikasi (Kandatel) Aceh mempunyai hak dan kewajiban. Pelaksanaan suatu perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak tidak selalu sesuai dengan apa yang diharapkan. Sebagai pihak penyedia jasa, PT. Telkom Kandatel Aceh sudah semestinya memperoleh hak untuk menerima harga pembayaran jasa telekomunikasi internet dari pemilik usaha warung internet, tetapi banyak pemilik usaha warung internet yang terlambat melakukan pembayaran tagihan speedy. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui proses terjadinya kontrak antara PT. Telkom Kandatel Aceh dengan pemilik usaha warung internet terhadap penyambungan speedy, untuk mengetahui wanprestasi yang dilakukan oleh pemilik usaha warung internet, serta untuk mengetahui langkah-langkah penyelesaian yang ditempuh oleh pihak PT Telkom Kandatel Aceh apabila pihak pemilik usaha warung internet melakukan wanprestasi. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan mempelajari buku-buku/literatur, peraturan perundang-undangan dan pendapat para sarjana. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian diketahui, bahwa proses pembuatan kontrak antara PT. Telkom Kandatel Aceh dengan Pemilik Usaha Warung Internet Terhadap Penyambungan Speedy harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan yaitu dengan mengisi kontrak berlangganan yang dibubuhi materai 6000 dan tidak memiliki tunggakan telepon. Wanprestasi terjadi karena pemilik Warung Internet lalai membayar jasa berdasarkan ketentuan yang telah disepakati. Langkah-langkah penyelesaian yang ditempuh oleh pihak PT. Telkom Kandatel Aceh apabila pihak pemilik usaha warung internet melakukan wanprestasi adalah dengan somasi atau peringatan bahwa pengusaha warnet yang lalai melunasi tagihan speedynya, selanjutnya dilakukan pemutusan jaringan setelah adanya peringatan. Selanjutnya penyelesaian sengketa tagihan yang belum diselesaikan oleh pihak warnet diselesaikan melalui musyawarah, jika tidak tercapai, maka penyelesaian sengketa diserahkan kepada BANI. Disarankan kepada pemilik usaha warnet dapat melaksanakan perjanjian yang telah disepakati dengan pihak PT Telkom Kandatel Aceh dengan sebagaimana mestinya yaitu yang telah diatur dalam kontrak antara kedua belah pihak agar tidak terjadinya wanprestasi. Disarankan kepada PT Telkom Kandatel Aceh supaya meningkatkan layanannya sehingga tidak merugikan konsumen. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERKEMBANGAN WARUNG KOPI DI KOTA BANDA ACEH (1974-2017) (Muammar, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |