//
PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGELOLAAN OBJEK WISATA PANTAI LAMPUUK KABUPATEN ACEH BESAR |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | Ahlul Fikri - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Sesuai Pasal 1338 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, begitu pula dengan surat perjanjian kerjasama pengelolaan objek wisata pantai Lampuuk Kecamatan Lhoknga NOMOR : 05 / PRJ / 2015 antara pemerintah Kabupaten Aceh Besar (selaku pihak pertama) dengan Drs. Yusran Ahmad (bertindak untuk dan atas nama Imum Mukim Lampuuk Kec. Lhoknga selaku pihak kedua) berlaku sebagai undang-undang dalam perjanjian mereka. Perjanjian tersebut telah melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Namun demikian hak dan kewajiban tersebut belum dilaksanakan sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tanggung jawab pihak pengelola pantai Lampuuk terhadap realisasi surat perjanjian pengelolaan Objek Wisata antara Masyarakat dengan pemerintah Kabupaten Aceh Besar, faktor penghambat terhadap pelaksanaan perjanjian pengelolaan Objek Wisata Pantai Lampuuk tersebut, upaya-upaya yang ditempuh dalam mengatasi hambatan pelaksanaan perjanjian pengelolaan Objek Wisata Pantai Lampuuk. Data untuk penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan karya ilmiah, sedangkan penelitian lapangan diperoleh dengan mewawancarai responden dan informan. Data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari Hasil penelitian bahwa pelaksanaan tanggung jawab perjanjian kerjasama pengelolaan Objek Wisata Pantai Lampuuk belum berjalan dengan baik. Faktor penghambat pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan adalah kurangnya pengawasan, sarana dan prasarana dan tidak adanya sosialisasi terhadap aturan yang berlaku dilokasi Objek wisata. Upaya yang ditempuh mengatasi hambatan terhadap pengelolaan Pantai Lampuuk adalah Meningkatkan Kinerja Pihak Pengelola, Membuat Suatu Aturan Hukum Dalam Pengelolaan, dan Melakukan sosialisasi kepada setiap pengunjung dan masyarakat dilokasi Objek wisata. Disarankan kepada pengelola agar pengelolaan dilakukan secara maksimal dan konsisten, selalu berkoordinasi dengan pihak Disbudparpora, dan harus melakukan pengawasan penuh dari masing-masing pihak. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PARTISIPASI MASYARAKAT LOKAL DALAM PENGELOLAAN OBJEK PARIWISATA PANTAI LAMPUUK KECAMATAN LHOKNGA KABUPATEN ACEH BESAR (Almunadia, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |