//

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR 79/PID.B/2013/PN.SKA TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Maya Nadia - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MAYA NADIA, STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR 79/PID.B/2013/PN.SKA 2016 TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,57)pp,bibl,app Nursiti S.H., M.Hum Berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa syarat materiil dari surat dakwaan harus menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Bentuk Surat Dakwaan dan kualifikasi tindak pidana yang diajukan akan sangat menentukan putusan yang akan diambil oleh hakim.Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 79/PID.B/2013/PN.SKA ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan dalam bentuk subsideritas dan menentukan kualifikasi pidananya sebagai pencurian dengan kekerasan.Tindakan Jaksa Penuntut Umum ini dinilai tidak tepat dan menyebabkan terdakwa hanya dijatuhkan pidana dengan Pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan tindakan Jaksa Penuntut Umum yang tidak teliti dalam membuat surat dakwaan dan tidak tepat dalammenentukan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Penelitian ini bersifat deskriptif normatif yang apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian kepustakaan (library research).Data yang digunakan yakni data sekunder.Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaahperaturan perundang-undangan, putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 79/Pid,B/2013/PN.SKA, buku-buku dan lain sebagainya. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan caracontent of analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak teliti dalam membuat surat dakwaan dan tidak tepat dalam mengkualifikasikan tindak pidana, terdakwa bukan hanya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tetapi juga perkosaan. Dalam membuat surat dakwaan seharusnya Jaksa Penuntut Umum membuat surat dakwaan dalam bentuk kumulatif bukan subsideritas karena ada dua tindak pidana yang berbeda yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dapat lebih maksimal. Disarankan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan harus memperhatikan syarat materil yang ada dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga surat dakwaan tidak kabur dan terdakwa bisa dihukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya. Jaksa Penuntut Umum harus terus meningkatkan keterampilan dan kepekaannya dalam menentukan klasifikasi tindak pidana yang terjadi sehingga dapat memberikan batasan yang jelas bagi hakim dalam menentukan putusan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 78/PID.B/2013/PN.SKA) (ANUGRAH LAKSANA TOGI PULUNGAN, 2019)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAROS NOMOR: 53/PID.B/2015/PN.MRS TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (RIZKA MAULANA, 2018)

TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA SESEORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (AUFA USRINA, 2019)

KAJIAN TEORITIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 77/PID.B/2017/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM RUMAH TANGGA (Herisya Syurahman, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy