//
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB AYAH TERHADAP BIAYA PEMELIHARAAN ANAK SETELAH PERCERAIAN |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Wirantia - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK WIRANTIA 2016 PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB AYAH TERHADAP BIAYA PEMELIHARAAN ANAK SETELAH PERCERAIAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,62), pp, bibl, tbl Kadriah, S.H., M.Hum ., Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 156 KHI mengatur bahwa ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) dapat mengurus diri sendiri: bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Putusnya perkawinan di antara suami dan isteri tidak menggugurkan segala kewajiban orang tua terhadap anaknya. Namun masih dijumpai ayah tidak memberikan biaya nafkah terhadap anak setelah terjadinya perceraian. Tujuan penulisan ini adalah menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab kewajiban ayah tentang biaya pemeliharaan anak setelah adanya putusan perceraian dan menjelaskan faktor penyebab ayah tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh serta untuk mengetahui dan menjelaskan upaya yang bisa dilakukan ibu apabila ayah tidak melaksanakan kewajiban untuk menafkahi anak setelah terjadi perceraian sebagaimana Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Data dalam penulisan skrispi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Data penelitian kepustakaan terdiri dari data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitan ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian yang berdasarkan 10 Putusan Mahkamah Syar’iyah diketahui bahwa 6 ayah menjalankan kewajiban menafkahi anak dan 4 ayah tidak menjalankan kewajiban menafkahi anak sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Terdapat beberapa faktor yang membuat ayah tidak memberikan biaya nafkah terhadap anak setelah terjadinya perceraian yaitu faktor ekonomi ayah tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tidak tetap, faktor ayah menikah lagi sehingga memiliki tambahan kewajiban untuk membiayai keluarga barunya, serta faktor ibu yang mampu memberikan nafkah kepada anak sehingga ayah tidak lagi memberikan nafkah kepada anaknya. Upaya yang dapat dilakukan ibu dalam ayah tidak melaksanakan kewajiban untuk menafkahi anak setelah perceraian adalah dengan melakukan musyawarah dengan bantuan pihak ketiga (dengan pihak keluarga, atasan dari mantan suami, perangkat desa), ibu melapor kepada Mahkamah Syar’iyah dan mengajukan permohonan eksekusi terhadap kewajiban ayah untuk memberikan biaya nafkah terhadap anak. Disarankan kepada Mahkamah Syar’iyah tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan yang telah diputus Majelis Hakim setelah terjadinya perceraian, tidak hanya sebatas iskrar talak diucapkan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KETERLIBATAN AYAH DALAM PENGASUHAN ANAK AUTIS DI BANDA ACEH (Ria Handita Nst, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |