//

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang TRIA HUMAIRA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK TRIA HUMAIRA, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA 2016 (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh) (v, 53)pp., tbl., bibl. (M. Iqbal, S.H., M.H) Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 perubahan dari Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang terdapat di dalam Pasal 5, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terdapat di dalam Pasal 100, disebutkan bahwa akan diberikannya perlindungan terhadap saksi yang bersedia memberikan keterangan di depan persidangan. Dalam mengungkap suatu tindak pidana narkotika peran serta masyarakat sangatlah penting, masyarakat diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum dalam hal mengungkap adanya tindak pidana narkotika. Namun masih banyaknya saksi yang tidak mau untuk memberikan keterangan ke persidangan, ini disebabkan karena tidak adanya jaminan yang memadai atas perlindungan yang diberikan. Tujuan dari skripsi ini adalah Untuk menjelaskan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi dalam perkara tindak pidana narkotika, untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap saksi dalam perkara tindak pidana narkotika, untuk menjelaskan hambatan perlindungan hukum terhadap saksi dalam perkara tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran melalui penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan mewanwancarai responden dan informan dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, serta hasil karya ilmiah lain yang berkenaan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, pelaksanaaan perlindungan hukum bagi saksi tersebut oleh Polresta Banda Aceh yaitu dengan memberikan penyamaran identitas bagi saksi masyarakat dengan cara merahasiakan nama, tempat tinggal, dan identitas lainnya. Bentuk-bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada saksi dalam tindak pidana narkotika oleh Polresta Banda Aceh adalah perlindungan atas keamanan pribadi baik fisik maupun mental, tidak dapat digugat baik secara perdata maupun pidana, dan penyamaran identitas saksi. Hambatan dalam perlindungan saksi ialah kurangnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan tindak pidana narkotika, banyaknya masyarakat yang tidak tau tentang Undang-undang perlindungan saksi, banyaknya saksi yang meragukan perlindungan yang akan diberikan oleh anggota kepolisian, kurangnya anggaran operasional bagi program perlindungan saksi. Perlu perhatian yang lebih baik lagi baik dari Polresta Banda Aceh maupun pemerintah agar perlindungan terhadap saksi lebih diperhatikan, lebih dijamin keamanannya sehingga masyarakat tidak takut lagi dalam memberikan kesaksiannya di persidangan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (AGUNG HIDAYATULLAH, 2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (NEILUL MUNA, 2020)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ASING DI WILAYAH ACEH (MAURA INDIRA RIZKA, 2017)

PERBANDINGAN KONSEP PERLINDUNGAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Ibnu Sabil, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy