//

HUBUNGAN LEMBAGA WALI NANGGROE DAN MAJELIS RAKYAT PAPUA DENGAN PEMERINTAH DAERAH (STUDI PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG OTONOMI KHUSUS)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Muhammad Iqbal - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MUHAMMAD IQBAL, HUBUNGAN LEMBAGA WALI NANGGROE DAN MAJELIS RAKYAT PAPUA DENGAN PEMERINTAH DAERAH (Studi Perbandingan Undang-Undang Otonomi Khusus) 2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (VII.91) pp.,bibl. (Prof. DR. Eddy Purnama, S.H.,M.Hum.) Pasal 96 dan 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Lembaga Wali Nanggroe sebagai dasar hukum Lembaga Wali Nanggroe, sedangkan Majelis Rakyat Papua berdasarkan Pasal 19-25 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Paraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua. Membicarakan hubungan Lembaga Wali Nanggroe dengan Pemerintah Aceh dan hubungan Majelis Rakyat Papua dengan Pemerintah Papua. Menjelaskan persamaan dan perbedaan hubungan lembaga Wali Nanggroe dan Majelis Rakyat Papua dengan Pemerintah Daerahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang hubungan Lembaga Wali Nanggroe dan Majelis Rakyat Papua dengan pemerintah daerah serta mengemukakan persamaan dan perbedaan Lembaga Wali Nanggroe dengan Majelis Rakyat Papua. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder beberapa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier kemudian disajikan menggunakan pendekatan komparatif (perbandingan) dimana data tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa struktur kelembagaan yang terdapat dalam Lembaga Wali Nanggroe (LWN) terlalu besar tetapi kewenangannya kecil terhadap Pemerintah Aceh, LWN hanya sebatas memberikan saran dan pertimbangan. Sedangkan Majelis Rakyat Papua (MRP) kelembagaan kecil tetapi kewenangan yang dimiliki sangat besar, MRP selain kewenangannya dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Papua dapat juga memberikan persetujuan tertentu seperti persetujuan terhadap calon gubernur Papua, Perdasus dan Perdasi. Disarankan Kepada Pemerintah Aceh dan DPRA selaku penyelenggara pemerintahan di Aceh agar dapat melakukan evaluasi terhadap Qanun LWN tersebut, karena beberapa substansi dalam Qanun tersebut tidak mencerminkan azas profesionalitas, seperti persyaratan pendidikan bagi Calon Wali Nanggroe dan anggota majelis-majelis tertentu tidak tercantum di dalam Qanun LWN.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KOMPARASI PERAN MAJELIS ADAT ACEH DENGAN LEMBAGA WALI NANGGROE (winda zulkarnaini, 2015)

PRO DAN KONTRA LEMBAGA WALI NANGGROE DALAM PERSPEKTIF TOKOH MASYARAKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH (Rahmadsyah, 2016)

PERSEPSI TOKOH ADAT KOTA SUBULUSSALAM TERHADAP PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI NANGGROE (ahmad afandi sambo, 2015)

PRO KONTRA LEMBAGA WALI NANGGROE DAN POTENSINYA TERHADAP KONFLIK PERPECAHAN SUKU DI PROVINSI ACEH (STUDI KASUS PADA MASYARAKAT ANTAR SUKU DAN PAGUYUBAN MAHASISWA DI PROVINSI ACEH (MUHAMMAD ARIS YUNANDAR, 2013)

ANALISIS PERAN DAN FUNGSI FORUM BERSAMA (FORBES) DPR/DPD RI TERHADAP OPTIMALISASI KINERJA BPMA DAN UPAYA MEMPERMANENKAN DANA OTONOMI KHUSUS DI ACEH (STUDI KASUS: PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI ACEH) (MUHAMMAD ZAKI MUBARAK, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy