//
ANALISIS PELANGGARAN HAK MORAL PENCIPTA ATAS LAGU YANG DINYANYIKAN ULANG (COVER LAGU) DENGAN PERUBAHAN TANPA IZIN PENCIPTA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Sri Maulina - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Pasal 5 ayat (1) huruf c jo Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC) menyatakan bahwa hak moral merupakan hak yang melekat pada setiap ciptaan yang dilindungi Hak Cipta, lagu merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi dalam Hak Cipta. Namun UUHC tidak mengatur mengenai cover lagu yang banyak dilakukan di berbagai media sekarang ini. Cover lagu merupakan kegiatan memproduksi atau membawakan ulang lagu yang sebelumnya sudah pernah direkam atau dibawakan oleh penyanyi lain dengan mengaransemen atau melakukan perubahan terhadap lagu. Kegiatan mengaransemen ini bisa dikategorikan sebagai megubah atau memodifikasi ciptaan. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan perbandingan pengaturan terkait perlindungan hak moral pencipta dalam UUHC, Konvensi Bern dan Konvensi Umum Tentang Hak Cipta (Universal Copyright Convention atau UCC), dan menjelaskan upaya penyelesaian masalah apabila terjadi pelanggaran terhadap hak moral pencipta sesuai dengan UUHC. Pengumpulan data yang digunakan untuk menjawab permasalahan adalah penelitian yuridis normatif. Untuk memperolah data penelitian, cara yang digunakan adalah dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research). Dari hasil penelitian diketahui bahwa lagu merupakan salah satu karya yang dilindungi dalam Hak Cipta. Perlindungan terhadap karya cipta lagu akan timbul secara otomatis setelah ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Cover lagu bisa dikatakan melanggar hak ekslusif pencipta khususnya hak moral apabila pelaku cover lagu dengan sengaja memodifikasi lagu baik itu mengaransemen, mengubah lirik dan lainnya yang dapat menimbulkan kerugian bagi pemegang Hak Cipta lagu yang sah. Selain dalam UUHC, pengaturan mengenai hak moral atas cover lagu juga dapat ditemukan dalam Konvensi Bern dan UCC. Upaya hukum yang dapat dilakukan pencipta apabila ada pihak lain yang memanfaatkan karyanya tanpa izin dapat ditempuh melalui 2 (dua) cara, yaitu upaya penyelesaian sengketa secara litigasi melalui pengadilan maupun non-litigasi melalui arbitrase. Pemerintah selain memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait Hak Cipta melalui sosialisasi, juga seharusnya pemerintah melakukan penegakan hukum secara tegas agar pelanggaran Hak Cipta tidak semakin marak terjadi. Terutama mengadakan pengaturan mengenai perlindungan terhadap Hak Cipta lagu yang dinyanyikan ulang (cover lagu). | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN HAK CIPTA LAGU ATAU MUSIK YANG DINYANYIKAN KEMBALI (COVER VERSIONS) SECARA KOMERSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (Ridha Tommi Sasmita, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |