//

UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU (SUATU PENELITIAN DI KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA PROVINSI ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MASRIJAL - Personal Name

Abstrak/Catatan

i ABSTRAK MASRIJAL, UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU (Suatu Penelitian di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 69),pp.,tabl.,bibl.,app (IDA KEUMALA JEUMPA, SH, M.H.) Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyatakan dengan tegas, “Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uan g kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Meskipun Undang-undang telah melarang dan mengancam ancaman yang berat terhadap pelaku tindak pinda mengedarkan uang palsu, namun kejahatan tersebut di wilayah Aceh khususnya Banda Aceh masih saja terjadi pengedaran uang palsu. Penelitian ini bertujuan untuk menjelakan usaha yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia dalam menanggulangi peredaran uang pa lsu di Indonesia dan hambatan yang dialami Bank Indonesia dalam menanggulangi peredaran uang palsu di Indonesia. Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku ,undang-undang, dan tulisan-tulisan yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bank Indonesia telah melakukan usaha dengan sangat maksimal dalam menanggulangi peredaran uang palsu di Indonesia dengan cara preventif dan represif. Cara Preventif yakni dengan meningkatkan teknik pembuatan uang, melakukan sosialisasi ciri-ciri keaslian rupiah dan melakukan kerjasama dengan institusi terkait dalam penanggulangan peredaran uang palsu. Sedangkan cara Represif yaitu bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penindakan untuk memberantas kejahatan uang palsu di Indonesia. Hambatan yang dialami Bank Indonesia dalam menanggulangi peredaran uang palsu di Indonesia adalah tingkat pemalsuan uang yang semakin beragam, sulitnya melakukan sosialisasi di daerah-daerah pelosok dan perbatasan NKRI dan keengganan masyarakat untuk melaporkan rupiah yang diragukan keasliannya. Diharapkan kepada seluruh instansi baik Bank Indonesia, Penegak hukum harus lebih tegas, berkomitmen, dan konsisten terhadap peraturan yang telah dibuat untuk memberantas tindak pidana pemalsuan uang, serta masyarakat harus mendukung Bank Indonesia dalam menanggulangi peredaran uang palsu di Indonesia apabila menumukan uang palsu karena merupakan kewajiban bersama dalam memberantaskannya. (2016)

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU (SUATU PENELITIAN DI KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA PROVINSI ACEH) (MASRIJAL, 2016)

TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (LILI FITRIANI , 2014)

TINDAK PIDANA MENGEDARKAN MATA UANG RUPIAH PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Sally Octami Jasa, 2017)

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIRUAN UANG DI BANDA ACEH (Ridwan, 2014)

TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG SEBAGAI KEJAHATAN TEROGANISIR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (T. Rakhmadsyah, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy