//

PENUTUPAN DAN PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI PROMAXIMA PLUS BNI LIFE DENGAN TERTANGGUNG (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang DIAN RIZKI FONNA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK DIAN RIZKI FONNA, PENUTUPAN DAN PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI PROMAXIMA PLUS BNI LIFE 2016 DENGAN TERTANGGUNG (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (iv, 60) pp., bibl., (INDRA KESUMA HADI, S.H., M.H.) Asuransi adalah perjanjian dua belah pihak dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan premi untuk memberikan penggantian kerugian. Perjanjian asuransi dapat dibuktikan dengan adanya penandatanganan kontrak tertulis yaitu Polis sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 225 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Polis diberikan saat perjanjian sudah disepakati dan ditandatangani langsung disertai dengan Surat Permohonan Asuransi Jiwa, sebagai syarat pengungkapan material tertanggung, Karenanya pada sistem telemarketing polis asuransi Promaxima Plus pengikatan Polisnya belum seperti polis asuransi pada umunya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf a Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatakan bahwa informasi elektronik tidak berlaku bagi surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penutupan asuransi Promaxima Plus, menjelaskan pemutusan kontrak antara tertanggung dengan asuransi promaxima Plus, dan upaya penyelesaian klaim dan perselisihan antara para tertanggung dengan Promaksima Plus. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis dan juga melalui penelitian lapangan yang dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penutupan asuransi yang dilakukan BNI Life sesuai perjanjian asuransi pada umumnya, namun dalam penawaran produk menggunakan Telemarketing belum sepenuhnya lancar karena hanya menggunakan data awal saja sedangkan Polis dan Surat Permohonan Asuransi Jiwa dijadikan suatu alat bukti yang sah apabila ditandatangani langsung. Pemutusan kontrak asuransi harus dilakukan berdasarkan klausul yang berlaku dan atas kesepakatan bersama namun dalam kurun waktu yang ditetapkan dalam polis tidak diselesaikan maka tertanggung dapat memutuskan perjanjian dengan sebelah pihak. Upaya perselisihan yang dilakukan dapat melalui jalur musyawarah namun apabila tidak berhasil dapat melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan dalam polis. Disarankan kepada pihak asuransi supaya dapat sepenuhnya meningkatkan mutu penutupan asuransinya terutama melalui telemarketing agar tidak menimbulkan kerugian bagi tertanggung dan kerjasama yang baik dari pihak BNI Life dengan pihak Bank BNI

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ANALISIS SURVIVAL PADA DATA ASURANSI KESEHATAN DENGAN PENGAPLIKASIAN MODEL COX PROPORTIONAL HAZARD (Rahma Nurfajrini, 2015)

TINJAUAN HUKUM ATAS PEMBATALAN PERJANJIAN ASURANSI KESEHATAN SEPIHAK OLEH PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE BANDA ACEH (HILDA ATIKA PHONNA, 2016)

PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI USAHATANI PADI PADA PT. ASURANSI JASINDO CABANG BANDA ACEH (M. HERIZAL, 2016)

PELAKSANAAN KLAIM ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG TERHADAP JASA PENGANGKUTAN (SUATU PENELITIAN PADA PT. TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) DI BANDA ACEH) (SHAFIRA ADZANA M, 2020)

PROSEDUR PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWA PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) BANDA ACEH (NURUL MAULANA, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy