//
PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MELISA PANDU WINENDA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan i ABSTRAK MELISA PANDU WINENDA, PENGHENTIAN PENYIDIKAN 2016 TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 52), pp., tabl., bibl, app. (NURHAFIFAH, S.H., M.Hum) Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa jika penyidik tidak menemukan cukup bukti atau suatu peristiwa ternyata bukan merupakan suatu tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik mempunyai wewenang untuk menghentikan penyidikan yang ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau disingkat SP3. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor dihentikannya penyidikan tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), akibat yang ditimbulkan dari penghentian penyidikan terhadap kasus ini dan apa aja upaya dari penegak hukum dalam menanggulangi kasus pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh PNS. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca dan menelaah buku-buku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan serta pengambilan data di Kepolisian Daerah Provinsi Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor dihentikannya penyidikan terhadap kasus pemalsuan ijazah oleh PNS adalah karena tidak ditemukan cukup bukti, kemudian suatu peristiwa ternyata bukan merupakan tindak pidana karena ada unsur pasal yang tidak terpenuhi, dan dihentikan demi hukum yaitu daluwarsa dan juga Nebis In Idem. Akibat yang ditimbulkan dari penghentian penyidikan kasus pemalsuan ijazah ini adalah kasus dianggap selesai, memberikan kepastian hukum bagi terlapor, munculnya ketidakpuasan dari masyarakat dan terlapor berpotensi mengulangi kejahatan. Upaya penanggulangan kasus pemalsuan ijazah oleh penegak hukum adalah sosialisasi yang dilakukan pihak kepolisian. Disarankan kepada pihak Kepolisian untuk bisa lebih meningkatkan kinerja dalam mencari saksi-saksi dan bukti-bukti dari suatu tindak pidana dan hendaknya tidak menyalahgunakan wewenang penghentian penyidikan yang diberikan Undang-Undang. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN IJAZAH PALSU YANG DILAKUKAN OLEH CALON SISWA SEKOLAH KEPOLISIAN NEGARA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Armaidi, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |