//

KEBERADAAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING HELSINKI DALAM KONSIDERANS QANUN ACEH (SUATU ANALISA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang AAN RISNANDA VALEVI - Personal Name

Abstrak/Catatan

iii KEBERADAAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING HELSINKI DALAM KONSIDERANS QANUN ACEH (SUATU ANALISA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,60),pp.,bibl.,app.. ABSTRAK Aan Risnanda Valevi, 2016 Kurniawan, S.H., LLM. Bab I, huruf B.3, angka 19, Lampiran II Undang-Undang Negara Republik Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa, pokok pikiran pada konsiderans Undang–Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, so siologis, dan yuridis. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis-normatif. Metode penelitian hukum normatif (normative legal research), yakni metode yang menganalisis asas-asas hukum yang terkandung dalam peraturan perundangundangan dengan membandingkannya dengan pendapat para ahli atau sarjana yang terangkum dalam buku-buku, jurnal, atau karya ilmiah lainnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan isi konsiderans suatu peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk mengetahui dan menjelaskan latar belakang dicantumkannya MoU Helsinki dalam Konsiderans Qanun Aceh. Untuk mengetahui dan menjelaskan konsekuensi hukum terhadap produk peraturan perundang-undangan yang mengandung cacat formil. Dan untuk mengetahui dan menjelaskan tindakan apa yang dapat dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengandung cacat formil dan lembaga negara apa yang berwenang mengadilinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa isi konsiderans suatu peraturan perundang-undangan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011. Dicantumkannya MoU Helsinki dalam konsiderans Qanun Aceh dilatarbelakangi oleh kurangnya pemahaman mengenai teknik perundang-undangan dalam pembentukan Qanun Aceh yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap peraturan perundang-undangan yang mengandung cacat formil, konsekuensi hukumnya harus dilakukan upaya revisi. Dan mengadakan upaya uji formil terhadap qanun-qanun Aceh yang terindikasi mengandung cacat formil di dalamnya, maka uji formil dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atau sering disebut dengan eksecutive review selanjutnya diputuskan apakah qanun tersebut sepatutnya di revisi agar dapat kembali diberlakukan. Disarankan kepada pihak yang berwenang membuat suatu perundangundangan (Eksekutif/Legislatif) Aceh agar lebih memperhatikan hirarki perundang-undangan serta tidak mencantumkan MoU Helsinki pada konsideran menimbang pada sebuah produk Qanun.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI KONSTITUSIONALITAS UNDANG-UNDANG HASIL RATIFIKASI (Muhammad Ramadhan, 2014)

KEKUATAN HUKUM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (RIDHA SYAHFUTRA, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Mohd. Zulfiendri, 2014)

ASPEK HUKUM PENETAPAN QANUN ACEH NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH TAHUN 2013 - 2033 (Darwin Syahputra, 2016)

PELIBATAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ACEH DALAM PEMBENTUKAN QANUN DI KABUPATEN ACEH BESAR (Muhammad Isa, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy