//
PENGARUH PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA PENGEDAR NARKOTIKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN (PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Willy mirza - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK WILLY MIRZA PENGARUH PEMBINAAN TERHADAP 2016 NARAPIDANA PENGEDAR NARKOTIKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN (Penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 58) pp., tabl., bibl.,app. Dr. Mohd. Din, S.H., M.H Seseorang yang dipenjara ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan dan dilakukan pembinaan. Pasal 2 UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Namun di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Banda Aceh masih terdapat residivis-residivis pengedar narkotika tiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaruh pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan terhadap narapidana pengedar narkotika dan upayaupaya pembinaan oleh petugas Lembaga Pemasyaraktan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Banda Aceh. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca dan menelaah buku-buku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan serta pengambilan data di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan bagi narapidana pengedar narkotika tidak berpengaruh. Masih ada narapidana pengedar narkotika yang tidak menyesali dan tidak mau memperbaiki perbuatannya yang lampau dan setelah mereka keluar dari penjara masih mau melakukan perbuatannya kembali. Hal tersebut dikarenakan oleh upaya-upaya pembinaan terhadap narapidana pengedar narkotika belum semuanya dilakukan di Lembaga Pemasyarakan Banda Aceh. Adapun upaya-upaya lembaga pemasyarakatan dalam membina narapidana pengedar narkotika adalah 10 prinsip pokok lembaga pemasyarakatan yang dilakukan hanya 6 prinsip dan 4 prinsip yang tidak dilakukan. Dan belum ada bentuk pembinaan khusus bagi narapidana pengedar narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Banda Aceh. Disarankan kepada Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Banda Aceh untuk melaksanakan program-program pembinaan yang khusus sesuai kebutuhan narapidana pengedar narkotika guna mencapai tujuan dari pemidanaan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A SIBOLGA (Sammia Habibi Sitanggang, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |