//

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA TERKAIT HAK EKONOMI PENCIPTA LAGU OLEH PENGUSAHA TEMPAT KARAOKE DI KOTA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang CUT NANDA RISMA PUTRI - Personal Name

Abstrak/Catatan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC) memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap hak pencipta lagu. Akan tetapi, sampai saat ini masih terjadi pelanggaran atas hak pencipta lagu oleh pengusaha karaoke di Kota Banda Aceh. UUHC mengharuskan para pengguna hak cipta secara komersial terlebih dahulu mendapatkan izin berupa lisensi dari pencipta dan membayar imbalan berupa royalti. Namun Pengusaha Tempat Karaoke di Kota Banda Aceh masih menggunakan lagu tanpa izin dari Pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan hak ekonomi pencipta lagu oleh Pengusaha Tempat Karaoke di Kota Banda Aceh, untuk menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha Karaoke di Kota Banda Aceh dan untuk menjelaskan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pihak terkait dalam melindungi hak pencipta lagu di Tempat Karaoke di Kota Banda Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris atau penelitian lapangan (field research) di wilayah hukum Kota Banda Aceh yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan fakta lapangan. Disamping itu juga melakukan studi kepustakaan (library research)yaitu penelitian yang mengkaji dan menganalisis bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian diketahui bahwa Pengusaha Tempat Karaoke di Kota Banda Aceh tidak menerapkan ketentuan sebagaimana yang diharuskan di dalam UUHC, yaitu tidak memenuhi hak ekonomi dari Pencipta dengan tidak membuat perjanjian lisensi dan membayar royalti dengan beralasan bahwa mengurus lisensi kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu prosesnya terlalu rumit dan mengharuskan para pengusaha mengeluarkan modal yang relatif lebih besar. Upaya yang dilakukan oleh pihak terkait yaitu memberikan sosialisasi mengenai Hak Cipta yang diadakan di sekolah-sekolah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh. Sosialisasi yang dilakukan belum cukup sebagai upaya preventif yang dilakukan oleh pemerintah. Disarankan kepada pengusaha tempat karaoke untuk membuat perjanjian lisensi dan membayar royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta atas lagu-lagu yang mereka komersilkan dan pemerintah harus memberikan sosialisasi yang tepat sasaran kepada masyarakat Kota Banda Aceh, sehingga pelanggaran terhadap hak cipta lagu Tempat Karaoke di Kota Banda Aceh dapat lebih diminimalisir.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGALIHAN HAK EKONOMI PENCIPTA LAGU MELALUI PEWARISAN (STUDI PADA LAGU-LAGU ACEH) (WIDIYA FITRIANDA, 2018)

ANALISIS PELANGGARAN HAK MORAL PENCIPTA ATAS LAGU YANG DINYANYIKAN ULANG (COVER LAGU) DENGAN PERUBAHAN TANPA IZIN PENCIPTA (Sri Maulina, 2016)

PELANGGARAN HAK CIPTA OLEH PENYEDIA JASA USAHA FOTOCOPY DI BANDA ACEH TERHADAP UNDANG-UNDANG HAK CIPTA (PRILLYCIA RIVINA, 2018)

ANALISIS HUKUM TENTANG PENGUBAHAN ARANSEMEN LAGU INDONESIA RAYA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (CICI PURWASIH, 2019)

PERLINDUNGAN HAK CIPTA LOGO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Hidayat Arfan, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy