//
PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN PERTIMBANGAN TERHADAP PENGELOLAAN ZAKAT DI BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | RIKI IKHWAN - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 34 Tahun 2011 dijelaskan bahwa Dewan Pengawas Baitul Mal Kota mempunyai tugas memberi pengawasan, pembinaan, dan pertimbangan syari’ah kepada Badan Pelaksanaan Baitul Mal Kota (BMK) dalam melakukan penerimaan pengelolaan Zakat, Waqaf, Infaq, dan Sodaqah, (ZISWAF) serta harta agama lainnya. Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah unsur penting dalam kelembagaan Baitul Mal Banda Aceh. Karena kebijakan umum pendayagunaan zakat disahkan oleh DPS, oleh karenanya DPS diharuskan untuk menjalankan fungsi tersebut. Faktanya dari ketiga fungsi yang harus dijalankan tersebut belum terlaksana sepenuhnya oleh DPS. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan ANALISIS AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ZAKAT PADA BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH BERDASARKAN SYARIAH ENTERPRISE THEORY PADA BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH (YULIA MUCHTAMARINI, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |