//

EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI PADA PEMBIAYAAN KONSUMEN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Muhammad Hendra - Personal Name

Abstrak/Catatan

Dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 disebutkan Pembiayaan Konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. PT. Adira Finance Aceh merupakan salah satu perusahan yang menyediakan pembiayaan konsumen berupa kendaraan roda dua dan empat kepada debiturnya dan objek pembiayaan itu sendiri dijadikan sebagai jaminan dengan jaminan fidusia. Adapun kewajiban bagi debitur adalah membayar angsuran sekaligus bunganya sebagaimana yang telah disepakati. Namun dalam prakteknya terdapat debitur yang wanprestasi, sehingga dilakukan tindakan eksekusi terhadap objek jaminan tersebut. Penulisan skripsi ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia yang dilakukan oleh PT. Adira Finance Aceh, hambatan yang dihadapi oleh PT. Adira Finance Aceh dalam melaksanakan eksekusi jaminan tersebut dan penyelesaian hambatan yang dihadapi oleh PT. Adira Finance Aceh dalam melaksanakan eksekusi jaminan tersebut. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian hukum empiris dan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti langsung ke lapangan untuk mendapatkan data yang nyata melalui wawancara dengan responden dan informan dan penelitian hukum normatif adalah metode yang digunakan dengan cara meneliti bahan pustaka seperti buku-buku dan peraturan perundang-undangan Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Adira Finance Aceh tidak seluruhnya memenuhi ketentuan UU Jaminan Fidusia, dan tindakan eksekusi yang dilakukan terhadap barang jaminan yang tidak didaftarkan sebagai jaminan fidusia melanggar ketentuan tersebut. Hambatan yang dihadapi oleh kreditur diantaranya adanya debitur yang menjual barang jaminan, debitur pidah alamat tanpa pemberitahuan kepada pihak kreditur, dan Identitas barang jaminan telah diubah oleh debitur. Dalam hal barang jaminan dijual atau dialihkan maka perusahaan meminta debitur untuk memberikan informasi kepada siapa barang jaminan dijual atau dialihkan, kemudian diminta untuk menyerahkan barang jaminan tersebut. Jika kemudian debitur tidak sekalipun beritikad baik maka akan dilakukan tahapan pelaporan pada pihak kepolisian. Disarankan kepada PT. Adira Finance Aceh agar mendaftarkan seluruh jaminan fidusia agar memenuhi ketentuan yang berlaku, agar pihak perusahaan memperjelas dengan menambahkan ukuran font pada form aplikasi perjanjian pembiayaan supaya debitur mudah membacanya dan juga disarankan perlu adanya penegasan dan pemberian sanksi yang jelas dan tegas dari Kantor Pendaftaran Fidusia demi efisiensi pendaftaran jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PRAKTIK PENARIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (SUATU PENELITIAN PADA PT. MEGA AUTO FINANCE CABANG BANDA ACEH) (AHLUN NADLAR, 2019)

EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT BERLIAN GLOBAL ACEH (Eka Mutia, 2016)

PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA ( SUATU PENELITIAN PADA PT SINAR MITRA SEPADAN FINANCE DI BANDA ACEH) (T. ADE PAHLAWAN, 2016)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PENERIMA FIDUSIA BARANG PERSEDIAAN (SUATU PENELITIAN PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. BUSINESS BANKING CENTER MEDAN IMAM BONJOL) (SULISTYA AYU NINGSIH, 2016)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK PADA JAMINAN FIDUSIA YANG DIBUAT DENGAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (ANDRE PRATAMA, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy