//
PENYIMPANGAN TERHADAP EKSEKUSI PIDANA CAMBUK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH MEULABOH DAN JANTHO) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | JUNAIDISYAH SANJA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK JUNAIDISYAH SANJA, PENYIMPANGAN TERHADAP EKSEKUSI 2016 PIDANA CAMBUK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dan Jantho) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,59)pp.bibl.app. MUKHLIS, S.H.,M.Hum. Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat di antaranya mengatur tentang pelaksanaan putusan Mahkamah yang diatur pada bab XIX. Dalam bab tersebut pada Pasal 264 ayat (1) dijelaskan tentang pencambukan dilakukan pada punggung (bahu sampai pinggul) terhukum, pada Pasal 262 ayat (2) dijelaskan tentang eksekusi pidana cambuk tidak boleh dihadiri oleh anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun. Akan tetapi di dalam praktiknya terjadi penyimpangan terhadap yang telah diatur di dalam hukum acara jinayat. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penyimpangan yang telah terjadi dalam hal eksekusi pidana cambuk di Aceh, konsekuensi yang diberikan terhadap yang melanggar penyimpangan tersebut, dan hambatan dalam pelaksanaan eksekusi pidana cambuk. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data sekunder didapatkan dengan cara membaca peraturan perundang – undangan, buku – buku, jurnal dan bahan – bahan lainya yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatakan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa penyimpanganpenyimpangan yang terjadi pada saat eksekusi pidana cambuk yaitu pencambukan dilakukan melewati batas punggung (bahu sampai pinggul) dan banyak anak-anak dibawah umur 18 (delapan belas) tahun menyaksikan secara dekat proses pencambukan. Aparat penegak hukum itu dianggap memahami hukum, maka apabila melakukan kesalahan atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan/prosedur maka mereka dapat dituntut dan diberikan sanksi karena mereka dianggap memahami hukum dan dapat mengajukan ke Mahkamah Syar’iyah. Hambatan dalam pelaksanaan eksekusi pidana cambuk yang paling dominan yaitu terkait dengan anggaran pelaksanaan eksekusi pidana cambuk, serta masih ada hambatan-hambatan lainnya. Disarankan perlu adanya revisi atau pembaharuan dari Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yakni terkait dengan tambahan sanksi y ang tegas di dalam Hukum Acara Jinayat. Setiap pelaksanaan eksekusi pidana cambuk harus dilakukan evaluasi dan adanya anggaran yang jelas dari pemerinah daerah untuk dapat terlaksananya pelaksanaan eksekusi pidana cambuk dengan baik. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH TENTANG HUKUMAN CAMBUK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH DAN TAPAKTUAN (nurhikmah, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |