//

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PILOT PESAWAT TERBANG ATAS TERJADINYA KECELAKAAN PESAWAT TERBANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Zulfadli - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Zulfadli, 2016 PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ATAS PILOT PESAWAT TERBANG ATAS TERJADINYA KECELAKAAN PESAWAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 73) pp., bibl. Mahfud, S.H., LL.M. Pasal 406, Pasal 411 dan Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, adalah beberapa ketentuan hukum yang dapat dikenakan kepada kapten penerbang atau pilot atas terjadinya kecelakaan pesawat terbang. Pesawat udara menjadi salah satu alternatif alat transportasi yang sangat diminati oleh masyarakat. Meskipun pengaturan tersebut sudah tegas, pada praktiknya masih banyak terjadi pelanggran prosedur oleh pilot yang memungkinkan ia terjerat pasal pidana sebagaimana tersebut di atas. Dalam penelitian ini akan dibahas tentang pertanggung jawaban pilot atau kapten penerbang atas kecelakaan pesawat dan bagaimana status hukum hasil investigasi terhadap pesawat yang mengalami kecelakaan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam pembuktian di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan hukum terhadap pertanggung jawaban pidana pilot pesawat terbang atas terjadinya suatu kecelakaan pesawat dan status hukum hasil investigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap pesawat yang mengalami kecelakaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. Sumber penelitian hukumnya terdiri dari bahan hukum primer yang meliputi aturan perundang-undangan,. Bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku-buku ilmu hukum, dan bahan hukum tersier berupa buku-buku bidang studi keilmuan lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan pertanggungjawaban pilot atas terjadinya kecelakaan adalah, bahwa seorang pilot dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 406, Pasal 411 dan Pasal 438 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Hasil investigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi dapat dijadikan barang bukti dan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, jika hasil investigasi dapat menunjukan kesalahan yang dilakukan oleh pilot, dan memenuhi unsur-unsur materil dalam pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada pilot. Diharapkan kepada Pemerintah dan penyedia jasa penerbangan dapat bekerja sama dalam menjamin keamanan dan keselamatan dalam pelaksanaan penerbangan. dalam hal terjadinya kecelakaan, pilot diharapkan agar cepat tanggap dalam mengambil keputusan yang tepat untuk kemanan dan keselamatan penumpang.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN YURIDIS PESAWAT TERBANG SEBAGAI OBJEK JAMINAN HIPOTIK DI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN (MUHAMMAD WALIYULLAH, 2018)

ANALISIS TARIF PESAWAT BERDASARKAN TOTAL OPERATING COST, ABILITY TO PAY DAN WILLINGNESS TO PAY RUTE BANDA ACEH JAKARTA (SITI NADYA PUTRI, 2019)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN BAGASI PENUMPANG PESAWAT TERBANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (ADE KANA SORAYA, 2018)

PELANGGARAN PESAWAT DORNIER 328 DI WILAYAH UDARA INDONESIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DANRN HUKUM NASIONAL INDONESIA (Muhammad Reza Pahlepi, 2015)

SIMULASI PERHITUNGAN DOSIS BAGI PENGGUNA PESAWAT TERBANG YANG TERPAPAR RADIASI KOSMIK (Layna Miska, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy