//
ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI PERANTARA DALAM TINDAK PIDANA JUAL BELI NARKOTIKA JENIS SHABU DI KOTA LHOKSEUMAWE |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | muhammad resa mahza - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL-LAW NARCOTICS AGENTS |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Muhammad Resa Mahza, (2016) ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI PERANTARA DALAM TINDAK PIDANA JUAL BELI NARKOTIKA JENIS SHABU DI KOTA LHOKSEUMAWE Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 55) pp.,bibl.,tabl.,app. Ainal Hadi, S.H., M.Hum. Larangan bagi setiap orang yang menjadi perantara dalam tindak pidana narkotika telah diatur dalam Pasal 114 ayat (1) yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Meskipun demikian masih ada perempuan yang menjadi perantara dalam tindak pidana jual beli narkotika dengan menggunakan modus modus tertentu. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab dan modus operandi perempuan dalam melakukan tindak pidana perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu serta mejelaskan upaya yang telah dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu oleh perempuan. Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, Undang-undang, dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan judul skripsi ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu oleh perempuan yaitu disebabkan faktor ekonomi, lingkungan sosial (pergaulan). Modus operandi yang dilakukan oleh masing-masing terpidana sama, yaitu sama dalam hal mengambil menyimpan dan mengantar. Upaya penanggulangan yang telah dilakukan oleh beberapa instansi penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana ini yaitu Polres Lhokseumawe serta BNNK Lhokseumawe dengan cara melakukan upaya preventif yakni penyuluhan-penyuluhan hukum, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan cara melakukan upaya represif yakni upaya hukum setelah terjadinya penyalahgunaan narkotika, dan Lapas Klas IIA Lhokseumawe yang telah melakukan upaya pembinaan guna memperbaiki pribadi narapidana. Melakukan upaya-upaya pelatihan pemberdayaan perempuan baik secara sosial maupun ekonomi. Diharapkan kaum perempuan tidak pasrah dalam mengatasi permasalahan perekonomian yang dihadapinya bahkan sampai mengambil jalan pintas untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG DIJADIKAN SEBAGAI PERANTARA JUAL-BELI NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (SITI SARAH APRILIA, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |