//

KEMANDIRIAN HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PENGANGKATAN MENTERI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ASYIFA MASTURA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK ASYIFA MASTURA : KEMANDIRIAN HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PENGANGKATAN MENTERIBERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 2016 Fakultas Hukum, UniversitasSyiah Kuala (iv, 53), pp.,bibl., ANDRI KURNIAWAN, S.H.,M.H Negara Republik Indonesia menganut system Pemerintahan Presidensil. Di dalam system presidensil terdapat suatu hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Salah satu hak prerogatifnya yaitu Pada Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Indonesia disebutkan Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri merupakan hak prerogative Presiden, yang ini berarti tidak boleh adanya campur tangan pihak lain. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan kemandirian penggunaan hak prerogative presiden sebagai kepala Negara serta kepala permerintah dalam pengangkatan menteri dan untuk menjelaskan implikasi terhadap kinerjaka binet. Metode penelitian skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normative atau kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji buku-buku, teks peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa presiden sebagai kepala Negara mempunyai kewenangan dalam melaksanakan hak prerogatifnya dalam memilih menteri berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 17 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Namun pada kenyataannya, hak prerogatif presiden tersebut terganggu oleh tekanan-tekanan dari orang-orang atau kelompk-kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap jabatan menteri. Disarankan kepada presiden pentingnya kemandirian presiden dalam memilih serta menetapkan menteri dan tidak perlu terlalu memperhatikan tekanan dari kanan atau kiri. Presiden lebih baik focus terlebih dahulu pada berbagai parameter kompetensi, kinerja, kapabilitas, integritas, dan loyalitas. Presiden harus menunjukkan dirinya bukanlah orang yang bias disetir.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI PERBANDINGAN KEKUASAAN PRESIDEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN KEKUASAAN PRESIDEN NEGARA REPUBLIK PERANCIS (Ramadhan, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITSI NOMOR 56/PUU XIII/2015 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG GRASI YANG DIBERIKAN OLEH PRESIDEN (Muhammad Ramadhan Nasution, 2016)

PERBANDINGAN PENGANGKATAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH DENGAN PENGANGKATAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA (FAKHRI KURNIA, 2018)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Mohd. Zulfiendri, 2014)

MEKANISME PEMAKZULAN (IMPEACHMENT) PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN OLEH MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Ilham Imaman, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy