//
KEMANDIRIAN HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PENGANGKATAN MENTERI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ASYIFA MASTURA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK ASYIFA MASTURA : KEMANDIRIAN HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PENGANGKATAN MENTERIBERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 2016 Fakultas Hukum, UniversitasSyiah Kuala (iv, 53), pp.,bibl., ANDRI KURNIAWAN, S.H.,M.H Negara Republik Indonesia menganut system Pemerintahan Presidensil. Di dalam system presidensil terdapat suatu hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Salah satu hak prerogatifnya yaitu Pada Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Indonesia disebutkan Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri merupakan hak prerogative Presiden, yang ini berarti tidak boleh adanya campur tangan pihak lain. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan kemandirian penggunaan hak prerogative presiden sebagai kepala Negara serta kepala permerintah dalam pengangkatan menteri dan untuk menjelaskan implikasi terhadap kinerjaka binet. Metode penelitian skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normative atau kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji buku-buku, teks peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa presiden sebagai kepala Negara mempunyai kewenangan dalam melaksanakan hak prerogatifnya dalam memilih menteri berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 17 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Namun pada kenyataannya, hak prerogatif presiden tersebut terganggu oleh tekanan-tekanan dari orang-orang atau kelompk-kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap jabatan menteri. Disarankan kepada presiden pentingnya kemandirian presiden dalam memilih serta menetapkan menteri dan tidak perlu terlalu memperhatikan tekanan dari kanan atau kiri. Presiden lebih baik focus terlebih dahulu pada berbagai parameter kompetensi, kinerja, kapabilitas, integritas, dan loyalitas. Presiden harus menunjukkan dirinya bukanlah orang yang bias disetir. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI PERBANDINGAN KEKUASAAN PRESIDEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN KEKUASAAN PRESIDEN NEGARA REPUBLIK PERANCIS (Ramadhan, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |