//
PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN DALAM PERKARA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG DISELESAIKAN SECARA DIVERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | yulia siska - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK YULIA SISKA 2016 PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN DALAM PERKARA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG DISELESAIKAN SECARA DIVERSI (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,54), pp, tabl, bibl Dr. Dahlan, S.H., M.Hum. Ketentuan mengenai pelaksanaan diversi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedomana Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun. Namun tidak ada peraturan yang membahas mengenai mekanisme penentuan dan pembayaran ganti kerugian. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menjelaskan mekanisme penentuan dan pembayaran kerugian dalam diversi serta konsekuensi yang timbul akibat tidak terlaksananya kesepakatan diversi. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan dan artikel serta tulisan ilmiah, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. Mekanisme pembayaran dan penentuan jumlah ganti rugian ditentukan oleh pihak pelaku dan pihak korban, tanpa ada campur tangan penyidik maupun pembimbing kemasyarakatan. Ganti kerugian dapat dimintakan dalam bentuk dan jumlah berapa saja dengan kesepakatan bersama antara pihak korban dan pihak pelaku. Konsekuensi tidak dilaksanakannya kesepakatan diversi yaitu dilanjutkannya perkara ke sistem peradilan pidana, dan kemudian penyidik menyerahkan tanggungjawab terhadap anak kepada penuntut umum. Disarankan kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Penyidik untuk lebih memperhatikan kesepakatan diversi yang telah dibuat oleh pihak korban dan pihak pelaku dan disarankan kepada Pemerintah agar membuat peraturan mengenai mekanisme pembayaran dan penentuan ganti kerugian. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANAK DILINGKUNGAN SEKOLAH SECARA DIVERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR) (PUTRI NATASYA, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |