//

TANGGUNG JAWAB PIHAK PENYEWA ATAS TERJADINYA PENGULANGAN SEWA MOBIL (SUATU PENELITIAN PADA CV. FATIH INDONESIA DAN CV. NABERKAH DI KABUPATEN ACEH BESAR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MOELYANA RIZKY RIDWAN - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MOELYANA RIZKY RIDWAN, TANGGUNG JAWAB PIHAK PENYEWA ATAS TERJADINYA PENGULANGAN SEWA MOBIL (Suatu Penelitian Pada CV. Fatih Indonesia dan CV. Naberkah Di Kabupaten Aceh Besar) 2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 59) pp., tabl., bibl. M. JAFAR, S.H., M.Hum. Pasal 1559 ayat (1) KUH Perdata menyebutkan bahwa: “Si penyewa, jika tidak telah diperizinkan, tidak diperbolehkan mengulangsewakan barang yang disewanya, ataupun melepas sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan perjanjian sewa dan penggantian itu, tidak diwajibkan menaati perjanjian ulang sewa.” Namun pada kenyataannya kasus pengulangan sewa mobil ini masih terjadi pada perusahaan rental CV. Fatih Indonesia dan CV. Naberkah yang mana pihak penyewa mengulangsewakan mobil rental kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan seizin pihak perushaan rental yang bersangkutan. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang tanggung jawab penyewa atas terjadinya pengulangan sewa jika mobil mengalami kecelakaan ditangan pihak ketiga, faktor-faktor penyebab pihak penyewa melakukan pengulangan sewa mobil serta upaya penyelesaian perselisihan yang ditempuh oleh para pihak. Perolehan data dalam skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif sehingga menghasilkan jawaban dari permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan sewa-menyewa mobil selama tahun 2015 pernah terjadi enam kali kasus pengulangan sewa mobil yang dilakukan oleh pihak penyewa kepada pihak lain atau pihak ketiga, hal ini baru diketahui oleh pihak perusahaan rental setelah adanya kejadian kecelakaan yang menimbulkan kerusakan terhadap mobil rental pada saat mobil tersebut dipakai pihak ketiga. Faktor penyebab penyewa melakukan pengulangan sewa antara lain karena adanya itikad tidak baik dari penyewa, mencari keuntungan serta kurangnya pemahaman penyewa terhadap ketentuan sewa-menyewa. Penyelesaian sengketa yang ditempuh pihak perusahaan rental ialah dengan terlebih dahulu mengajukan keberatan atau komplain terhadap pihak penyewa, tindakan selanjutnya adalah menuntut pihak penyewa untuk bertanggung jawab serta meminta pihak penyewa untuk membayar ganti kerugian sesuai dengan kerusakan yang menimpa mobil. Namun pada dasarnya semua proses penyelesaian perselisihan tersebut ditempuh secara damai dengan cara musyawarah guna mencapai kesepakatan yang sesuai dengan keinginan bersama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Disarankan kepada pihak penyewa agar dapat menaati dan memahami dengan baik setiap ketentuan perjanjian sewa-menyewa yang telah disepakati bersama dan diharapkan agar senantiasa beritikad baik dalam pelaksanaannya, serta kepada pihak perusahaan rental disarankan untuk kedepannya agar membuat perjanjian sewa-menyewa secara tertulis (kontraktual) supaya adanya kejelasan antara hak dan kewajiban diantara para pihak, sehingga bisa menjadi bahan referensi dan bukti apabila ada permasalahan yang timbul dikemudian hari.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENYELESAIAN SENGKETA SEWA MENYEWA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG DIGADAIKAN (SAFIRA NATASHA, 2018)

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL (SUATU PENELITIAN DI KOTA TAPAKTUAN DAN BANDA ACEH) (Indah Pratiwi, 2016)

TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK TERHADAP WANPRESTASI AKIBAT KERUSAKAN MOBIL RENTAL (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (IRMA YUNITA, 2017)

PERTANGGUNGJAWABAN PENYEWA MOBIL SEBAGAI AKIBAT DARI WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Mutia Sari, 2014)

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL (SUATU PENELITIAN PADA CV. ADIGUNA DAN AMY RENTCAR)FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA(V, 55)PP,TABL,BILB (MUHAMMAD RACHMAWAN, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy