//

TINJAUAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PELANGGAN TERHADAP MCB (MINIATURE CIRCUIT BREAKER) MILIK PT. PLN (SUATU PENELITIAN DI PT. PLN (PERSERO) CABANG BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang JIHAN MAGHFIRAH - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Jihan Maghfirah, 2016 TINJAUAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PELANGGAN TERHADAP MCB (Miniature Circuit Breaker) MILIK PT.PLN (Persero) CABANG KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 51) pp,. bibl,, app. Indra Keduma Hadi, S.H., M.H. Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain wajib memberikan ganti kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 sampai Pasal 1380 KUHPerdata. Pada kenyataan tetap saja terjadi pembobolan MCB yang dilakukan oleh pelanggan PT.PLN, sehingga menyebabkan pelanggan tersebut telah melanggar Pasal 11 tentang Larangan dan Pasal 13 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang diatur dalam ketentuan jual beli tenaga listrik PT.PLN. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pembobolan MCB amper listrik secara ilegal, bentuk kerugian PT.PLN akibat pembobolan MCB oleh pelanggan, dan penyelasaian yang ditempuh oleh PT.PLN Cabang Banda Aceh dalam mengatasi pembobolan MCB ampere listrik secara ilegal. Metode penelitian data skripsi ini diperoleh dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, membaca peraturan perundang-undangan, serta tulisan yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Faktor penyebab pelanggan melakukan pembobolan MCB ampere meter listrik adalah faktor kesengajaan. Faktor kesengajaan tersebut dilakukan agar pelanggan dapat memperoleh daya yang besar tetapi jumlah yang dibayarkan kecil, serta didukung dengan tersedianya akses yang mudah untuk jasa bongkar pasang listrik dan berupa kerugian materil dan kerugian Immateril, yaitu daya, dimana pelanggan PT.PLN tersebut tidak melakukan pembayaran sesuai dengan daya yang tersalur sebagaimana seharusnya sehingga menyebabkan kekurangannya penyaluran listrik terhadap pengguna listrik yang lain. Penyelesaian yang ditempuh PT.PLN Cabang Banda Aceh dalam mengatasi pembobolan MCB ampere listrik adalah dengan pengenaan denda kepada pelanggan yang melakukan pembobolan MCB. Disarankan agar PT.PLN memberikan sanksi yang tegas kepada pelanggan yang melakukan pembobolan MCB. PT.PLN juga diharapkan dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui surat edaran dan media cetak tentang bahaya dari mengutak-atik instalasi listrik. Kepada pelanggan diharapkan agar tidak melakukan pembobolan MCB karena dapat menyebabkan bahaya yang merugikan

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TANAH OLEH PERSEORANGAN DAN PERSEROAN TERBATAS (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ARY ZULFAN, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR : 33/PDT.G/2011/PN-BNA TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Cut Sylvianiansyah, 2019)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR: 323/PDT/2012/PT.MDN TENTANG TINDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN (Rachmy Karina, 2016)

PROSEDUR PENERIMAAN DEPOSIT GROUP UMROH PADA PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK., CABANG BANDA ACEH (SRY REZEKI, 2018)

PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM PENJUALAN ELPIJI TABUNG 3 KG (TEUKU M RIAN ADHARY, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy