//

TANGGUNG JAWAB PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH KEPADA BEKAS ISTERI DAN ANAKNYA (SUATU KAJIAN DI KABUPATEN BIREUEN)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang BELLA DALILA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK (Ilyas Yunus, S.H., M.Hum.) Pasal 8 PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No.10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan dalam ayat (1) bahwa bila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, maka bagi PNS pria tersebut wajib memberikan sebagian gajinya terhadap bekas isteri dan anak-anaknya, dan dalam ayat (2) menyatakan bahwa pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isteri, dan sepertiga untuk anaknya. Pada kenyataannya masih terdapat perkara perceraian dimana PNS pria tidak menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan putusan pengadilan Mahkamah Syar’iyah. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab pemberian nafkah oleh PNS terhadap bekas istri dan anaknya, faktor-faktor yang menyebabkan suami PNS tidak memberikan nafkah kepada bekas isteri dan anaknya, dan upaya-upaya yang dapat ditempuh bekas isteri PNS untuk memperoleh haknya terhadap gaji dari bekas suaminya. Data yang di peroleh dalam penulisan skripsi ini, dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris, yakni penelitian kepustakaan dan lapangan. Dalam mendapatkan data skunder dilakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah buku-buku dan peraturan perundang-undangan sedangkan data primer diperoleh dari wawancara yang dilakukan dengan sejumlah responden dan informan yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil Penelitian, diketahui bahwa pada Mahkamah Syar’iyah Bireuen pada tahun 2014 pelaksanaan pemberian nafkah oleh PNS terhadap bekas isteri dan anaknya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Faktor-faktor yang menyebabkan suami PNS tidak memberikan nafkah kepada bekas isteri dan anaknya yaitu faktor ekonomi, faktor orang tua bekas isteri mampu untuk memberikan biaya nafkah kepada anaknya, faktor kurangnya kesadaran hukum dari pihak bekas suami dan faktor pihak isteri tidak meminta haknya dalam gugatan. Upaya-upaya yang dapat ditempuh bekas isteri PNS untuk memperoleh haknya terhadap gaji dari bekas suaminya yaitu bekas isteri dapat melaporkannya kepada bendaharawan tempat suami bekerja dan apabila bekas isteri tidak terlalu paham dalam hal ini, maka dapat meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum. Disarankan kepada Tim PP 10 di setiap instansi agar dapat memberikan penyuluhan hukum yang terkait dengan Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dan bekas isteri PNS, agar mereka paham, sehingga mereka tidak mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL RNDI TINJAU DARI PP NOMOR 10 TAHUN 1983 RNJUNCTO PP NOMOR 45 TAHUN 1990 RN (SUATU PENELITIAN DI KANTOR BKPP KAB. BIREUEN) (Miftahul Jannah, 2015)

PROSEDUR PEMBAYARAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PT. TASPEN (PERSERO) CABANG BANDA ACEH (MUHAMMAD RIDHO HUMAIDY, 2019)

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB AYAH TERHADAP BIAYA PEMELIHARAAN ANAK SETELAH PERCERAIAN (Wirantia, 2016)

PENERTIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELANGGAR DISIPLIN DALAM JAM KERJA (SUATU PENELITIAN DI DINAS PENGAIRAN ACEH) (Fionna Marizka, 2017)

PENGARUH PERCEIVED ORGANIZATIONAL CAREER MANAGEMENT TERHADAP KEPUASAN KARIR DENGAN ADAPTABILITAS KARIR SEBAGAI PEMODERASI PADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMKO BANDA ACEH (NADYA TURRAHMI, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy