//
PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PADA PEMILU LEGISLATIF 2014 (SUATU PENELITIAN DI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | JUANDA SAPUTRA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK JUANDA SAPUTRA, PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PADA PEMILU 2016 LEGISLATIF TAHUN 2014 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 52) pp.,bibl., tabl. (Zainal Abidin, S.H.,M.Si) Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 76 Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa Bawaslu berkewajiban menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu, Pasal 40 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum menyebutkan pengawas pemilu meneruskan rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun dalam praktinya masih ada perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu telah dilaporkan kepada Bawaslu oleh pelapor, akan tetapi tidak semua laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut diproses atau diteruskan kepada DKPP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan kendala yang dihadapi Bawaslu dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik. Penelitian ini menggunakan data lapangan dan data kepustakaan. Data lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan data keperpustakaan diperoleh dengan memperlajari peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, tulisan ilmiah yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Bedasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik belum terlaksana sebagaimana diharapkan oleh peraturan perundang-undangan. Kendala yang dihadapi Bawaslu dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik banyak laporan tidak memenuhi verifiikasi dan alat bukti, banyaknya tugas dan kewajiban bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu lainya, Bawaslu kekurangan anggota. Disarankan kepada Bawaslu agar dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik benar-benar berpegang pada peraturan perundang- undangan. Bawaslu juga harus lebih banyak melakukan sosialisasi tentang pelanggaran kode etik kepada masyarakat. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR OLEH KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH (STUDI PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2017) (Noor Siddiq, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |