//
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA INDONESIA DAN PEMERINTAH HONG KONG WILAYAH ADMINISTRATIF KHUSUS REPUBLIK RAKYAT CHINA (RRC) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | GHIGIN FITRI MARESA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK GHIGIN FITRI MARESA, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda 2016 Antara Indonesia dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China (RRC) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (x,78) pp., tbl., bibl., appdx. (M. Putra Iqbal,S.H.,LL.M) Pajak berganda dapat timbul di dua negara atau lebih. Hal ini tentunya sangat meresahkan para investor. Sehingga dibutuhkan beberapa pengaturan terkait pengenaan pajak tersebut. Pengaturan tersebut dapat dilakukan oleh negara dengan membuat perjanjian penghindaran pajak berganda dengan negara lain. Pada tanggal 23 Maret 2010, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong melakukan penandatanganan persetujuan penghindaran pengenaan pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan. Persetujuan ini disepakati oleh kedua negara untuk mengatur pengenaan pajak terhadap penghasilan yang timbul akibat transaksi kegiatan bisnis yang dilakukan oleh penduduk pada kedua negara. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai model perjanjian yang digunakan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong pada perjanjian penghindaran pengenaan pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas Penghasilan. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari serta menganalisa Tax Treaty Model, peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini. Berdasarkan hasil penelitian dari penulisan skripsi ini menunjukkan bahwa secara umum, model perjanjian yang digunakan pada perjanjian penghindaran pajak berganda antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Hong Kong adalah Model United Nations (Model UN). Tetapi khusus untuk pertukaran informasi menggunakan standar OECD. Pada perjanjian ini disepakati tarif pajak terhadap beberapa penghasilan, yakni sebagai berikut: Deviden sebesar 5% atau maksimum 10%, Bunga sebesar 10% dan Royalti sebesar 5%. Tarif pajak tersebut tentunya lebih rendah dari pada tarif pajak yang berlaku di masing-masing negara. Disarankan kepada Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Hong Kong agar perjanjian penghindaran pajak berganda ini dapat berlaku dengan efektif dan dapat memecahkan masalah terkait pajak berganda yang dapat terjadi di Indonesia dan Hong Kong. Sehingga nantinya dapat menarik investor masuk ke masing masing negara. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan ANALISIS TENTANG BENEFICIAL OWNER DALAM PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA TERHADAP SENGKETA BANDING PT. INDOSAT., TBK, DI PENGADILAN PAJAK (Fajar Malvinas, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |