//
TINJAUAN YURIDIS PERSIDANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DALAM PERKARA PELANGGARAN KODE ETIK |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | KHAIRUL AZWAR - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan i ABSTRAK KHAIRUL AZWAR TINJAUAN YURIDIS PERSIDANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DALAM PERKARA KODE ETIK Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 62) pp.,bibl. Zahratul Idami, S.H.,M.Hum. Pasal 2 ayat (3) huruf (i) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, MKD berwenang memutus perkara pelanggaran yang patut diduga dilakukan oleh Anggota yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai MD3, Peraturan DPR yang mengatur tentang tata tertib dan kode etik. Akan tetapi pada kenyataannya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menghentikan persidangan dalam hal dugaan pelanggaran kode etik kasus Setya Novanto tanpa adanya amar putusan yang menyatakan teradu tidak terbukti melanggar atau menyatakan teradu terbukti melanggar. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan persidangan MKD dalam perkara pelanggaran kode etik kasus Setya Novanto telah sesuai atau tidak dengan peraturan yang ada dan analisis hukum terhadap MKD menghentikan persidangannya dalam perkara tersebut. Metode yang digunakan dalam skripsi ini metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian kepustakaan (library research) yang didapatkan dari bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji kejelasan terhadap masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persidangan MKD tidak sesuai dengan peraturan yang ada karena seharusnya menurut Pasal 147 ayat (4) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MD3 dan Pasal 56 ayat (7) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata beracara MKD menyatakan teradu tidak terbukti melanggar atau menyatakan teradu terbukti melanggar namun hal ini tidak ada dan MKD menghentikan persidangannya yang seharusnya MKD tetap melanjutkan persidangan sesuai Pasal 9 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata beracara MKD walaupun Setya Novanto mengundurkan diri dari ketua DPR RI. Mengenai analisis hukum terhadap MKD menghentikan persidangan yang tanpa adanya amar putusan persidangan tetap harus di lanjutkan walaupun Setya Novanto mengundurkan diri dari Ketua DPR RI bukan mengundurkan diri dari anggota DPR berdasarkan pasal 9 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata berac ara MKD pengaduan pelanggaran terhadap anggota tidak dapat diproses jika teradu meninggal dunia, telah mengundurkan diri, atau telah ditarik keanggotaannya oleh partai politik. Persidangan yang tidak dilanjutkan ini sehingga Setya Novanto dinyatakan tidak melanggar kode etik. MKD sebagai lembaga penegak etik maka disarankan MKD harus melepas semua kepentingan politik golongannya serta tetap berpedoman pada peraturan dalam menegakkan kode etik DPR. Sebaiknya anggota MKD tidak hanya beranggotakan DPR saja, namun harus ada orang luar sebagai penyeimbang, seperti akademisi, ahli hukum, dan tokoh masyarakat. 2016 | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PADA PEMILU LEGISLATIF 2014 (SUATU PENELITIAN DI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI ACEH) (JUANDA SAPUTRA, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |