//

PEMBINAAN TERPIDANA ANAK PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK LHOKNGA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ZUHRA - Personal Name

Abstrak/Catatan

i ABSTRAK ZUHRA, 2016 Pembinaan Terpidana Anak Pelaku Kekerasan Seksual di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lhoknga. (v,58),pp.,bibl.,app. (Ida Keumala Jempa, S.H.M.H.) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 1 ayat (5) menyebutkan warga binaan pemasyarakatan adalah narapidana, anak didik pemasyarakatan, dan klien pemasyarakatan. Pasal 2 menyebutkan sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Pembinaan yang diberikan di Rutan Lhoknga belum maksimal, dikarenakan banyak diantara narapidana yang sudah keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lhoknga sikapnya belum berubah, dan masih melakukan kejahatan yang sama. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan proses pembinaan yang diberikan kepada terpidana anak pelaku kekerasan seksual dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan proses pembinaan serta upaya mengatasi hambatan proses pembinaan terhadap terpidana anak pelaku kekerasan seksual. Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lhoknga menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka hasil yang diperoleh proses pembinaan ada berbagai kegiatan yaitu tausiah pada hari senin dan kamis pelatihan marhaban, pengajian Al-Qur’an, Kitab, dan senam jantung sehat. Hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan pembinaan narapidana yaitu rendahnya pengetahuan dan pendidikan petugas dan tidak adanya tenaga professional, seperti dokter, psikolog, perawat, rohaniwan serta konseling keagamaan serta tidak adanya pembinaan khusus anak ataupun khusus untuk pelaku kekerasan seksual. Serta untuk mengatasi hambatan proses pembinaan yaitu harus adanya lembaga khusus untuk anak, terutama dalam hal kekerasan seksual, memberikan pelatihan khusus kekerasan seksual terhadap petugas dan merekrut petugas yang pendidikan minimal Diploma 2 (D2) dan didatangkan tenaga professional, seperti dokter, psikolog, perawat, rohaniwa n serta jika perlu konseling keagamaan. Disarankan kepada pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lhoknga untuk mendatangkan tenaga professional seperti dokter, psikolog, perawat, rohaniwan dan jika perlu konseling keagamaan untuk membantu u paya pembinaan terhadap terpidana anak pelaku kekerasan seksual agar lebih maksimal serta diharapkan dapat memberikan keterampilan yang lebih kepada narapidana seperti pelatihan teknis, dan lain sebagainya.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PEMENUHAN HAK ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) BANDA ACEH (JULIA INTAN PANDINI, 2019)

UPAYA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) DALAM MENANGANI TINDAKAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KOTA BANDA ACEH (Almut Sirah, 2017)

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (ARINA MAWARDI, 2019)

PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA ANAK (SUATU PENELITIAN PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK LHOKNGA ACEH BESAR) (AZIS SETIAWAN, 2016)

PEMBERIAN HAK CUTI MENJELANG BEBAS BAGI NARAPIDANA ANAK (firdaus, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy