//
PROSEDUR PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN PENSIUN DI BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Wildatun Nazirah - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Berdasarkan hasil kerja praktek yang penulis lakukan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka penulis mengambil kesimpulan yaitu : 1. Badan Penyelenggara jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan hari tua,jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun bagi seluruh pekerja indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di indonesia. 2. Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 3. Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada peserta atau penerima manfaat lainnya dalam hal peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia yang memenuhi ketentuan masa iuran dan ketentuan lainnya yang berlaku. 4.Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun ditetapkan pertama kali 56 tahun, pada bulan Januari 2019 menjadi 57 tahun selanjutnya bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PEMBAYARAN KLAIM JAMINAN KECELAKAAN KERJA PADA BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BANDA ACEH (FIFI MARYAM, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |