//
PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP ANGGOTA TNI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | YULIA LESTARI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK YULIA LESTARI, PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN 2016 TERHADAP ANGGOTA TNI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,52),pp.,tabl.,bibl. (Ainal Hadi, S.H., M.Hum.) Anggota TNI sebagai pelaku tindak pidana narkotika selain dikenakan penjatuhan pidana sesuai apa yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Aturan mengenai pidana tambahan pemecatan dari dinas militer diatur didalam Pasal 6 huruf b ke-1 KUHPM. Tidak semua kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anggota TNI dikenakan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer, bahkan pelanggaran terhadap pasal yang sama ada yang dijatuhkan dan ada yang tidak dijatuhkan pidana tambahan tersebut. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dalam menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer terhadap anggota TNI sebagai pelaku tindak pidana narkotika dan kemungkinan penjatuhan jenis pidana tambahan lain terhadap anggota TNI sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Untuk memperoleh data dalam skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan pada Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara. Dari hasil penelitian diketahui bahwa perintah atasan, kepentingan militer, jasa-jasa anggota TNI pelaku tindak pidana narkotika selama di militer dan keterlibatan anggota TNI pelaku tindak pidanan narkotika dalam kasus narkotika menjadi pertimbangan hakim pengadilan militer dalam menjatuhkan pidana tambahan. Jenis pidana tambahan yang diterapkan terhadap anggota TNI yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika hanya berupa pemecatan dari dinas militer dan tidak ada kemungkinan untuk menjatuhkan jenis pidana tambahan lain, karena pemecatan dari dinas militer dinilai sudah sebanding dengan perbuatan pidana yang dilakukan, selain itu Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/862/2014 tanggal 31 Oktober 2014 mengenai larangan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba bagi anggota TNI AD. Disarankan supaya dalam setiap putusan terhadap kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anggota TNI dicantumkan nomor dan tahun dari ST (surat telegram) Panglima TNI yang dimaksud, hal ini untuk lebih memperjelas isi dari surat telegram tersebut. Karena surat telegram yang dikeluarkan oleh Panglima TNI tidak hanya satu dan bukan mengenai kasus narkotika saja. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN PRAJURIT TNI DARI DINAS MILITER (Mokhammad Alfan, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |