//

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP MAKANAN YANG MENGANDUNG FORMALIN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH BESAR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Dian Novita - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK DIAN NOVITA, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP MAKANAN YANG MENGANDUNG FORMALIN (Suatu Penelitian di Wilayah Kabupaten Aceh Besar) 2016 Falkultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 57) pp., bibl., tabl.,. ( Susiana, S.H., M.H.) Pasal 4 huruf a Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa konsumen memiliki hak atas keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ jasa. Disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan bahwa setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan tambahan pangan yang terlarang seperti formalin, boraks dan sebagainya. Namun kenyataannya, di Wilayah Kabupaten Aceh Besar masih ditemukan pedagang yang menggunakan bahan tambahan berformalin pada makanan yang diproduksi. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen atas peredaran makanan yang mengandung formalin dan untuk menjelaskan upaya apa yang dilakukan oleh Instansi terkait seperti Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Dinas Kesehatan terhadap makanan yang berformalin. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukan bahwa makanan yang diperdagangkan oleh pelaku usaha dengan menggunakan formalin yang tidak sesuai dengan standar dan persyaratan kesehatan. Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan masih belum terlaksana dengan baik karena kurangnya tingkat kesadaran pelaku usaha. Upaya yang dilakukan oleh BBPOM dan Instasi terkait untuk pelaku usaha adalah upaya preventif yaitu, penyuluhan hukum, pengawasan, dan pemeriksaan dan upaya represif yaitu upaya yang dilakukan setelah terjadinya pelanggaran seperti pembinaan dan peringatan, pengambilan makanan yang telah diproduksi dan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang terbukti menggunakan bahan tambahan berformalin .Disarankan kepada pelaku usaha untuk tidak menggunakan bahan tambahan berbahaya seperti formalin pada makanan. Kepada konsumen untuk dapat berhati-hati dalam memilih makanan. Kepada instansi pemerintahan seperti BBPOM dan Dinas Kesehatan untuk meningkatkan tindakan dalam pemberian sanksi terhadap pelaku usaha agar pelaku jera.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAKANAN JAJANAN YANG MENGANDUNG FORMALIN DAN BORAKS(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Nanda Maulina Safira, 2014)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MIE KUNING YANG MENGGUNAKAN FORMALIN DAN BORAKS (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Annisa Fadilla, 2018)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAKANAN YANG MENGANDUNG ZAT ADITIF BERLEBIHAN (SUATUPENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Aziza Novlisa, 2016)

IDENTIFIKASI BAKSO BERFORMALIN PADA WARUNG MIE BAKSO KECAMATAN SYIAH KUALA KOTA BANDA ACEH (Fariz Masyhuri, 2015)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PANGAN JAJANAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI KECAMATAN INGIN JAYA DAN DARUSSALAM ACEH BESAR (ENI SURIATI, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy