//

TANGGUNG JAWAB PT.TELKOMSEL ATAS KERUGIAN PELANGGAN AKIBAT TINDAKAN PIHAK KE TIGA DALAM PENYEBARAN INFORMASI YANG MENYESATKAN (SUATU TINJAUAN MENURUT PASAL 1365 KUH PERDATA)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Fajriatul tivani haridhy - Personal Name

Abstrak/Catatan

Pasal 1365 ayat (1) KUH Perdata menentukan seseorang yang menimbulkan kerugian pada pihak lain harus mengganti kerugian yang ditimbulkannya itu, (2) bahwa setiap orang bertanggung jawab tidak hanya untuk kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya tetapi juga oleh kelalaiannya. Demikian juga halnya perusahaan Telkomsel dalam memberikan pelayanan juga harus memberikan perlindungan terhadap pelanggan yang merasa dirugikan sebagaimana yang diatur dalam pasal 68 Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi. Namun dalam kenyataannya masih banyak pelanggan Telkomsel yang dirugikan tapi tidak ada perlindungan hokum dari pihak Telkomsel. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor yang mengakibatkan pihak ke 3 (tiga) dapat mengakses informasi pribadi pelanggan Telkomsel, menjelaskan bentuk kerugian yang dialami oleh pelanggan akibat penyebaran informasi yang menyesatkan, menjelaskan upaya perlindungan yang harus diberikan oleh PT. Telkomsel terhadap pelanggan yang mengalami kerugian. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan, telaah peraturan perundangan-undangan serta penelitian lapangan. Penelitian lapangan dengan mewawancarai informan dan respoden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa factor yang mengakibatkan pihak ketiga dapat mengakses informasi pelanggan yaitu; persyaratan yang sangat mudah untuk jenis kartu tertentu, Telkomsel hanya mementingkan keuntungan, kurangnya pengawasan Telkomsel, instansiterkait kurang aktif, adanya dorongan dari pihak ketiga untuk melakukan penipuan. Bentuk kerugian yang timbul berupa kerugian materil dan imateril, kerugian materil terkait dengan finansial, sedangkan kerugiani materil seperti SMS ancaman dan gangguan yang mengakibatkan terganggunya pelanggan secara psikis. Upaya perlindungan yang harus dilakukan oleh Telkomsel adalah dengan menerapkan persyaratan yang ketat tidak hanya untuk jenis kartu tertentu, memberikan pengawasan kepada pelanggan dan melakukan tindakan hukum terhadap nomor pihak ketiga yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Diharapkan kepada pihak Telkomsel agar dapat memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal kepada pelanggan. Diharapkan kepadaTelkomsel agar tidak hanya mementingkan keuntungan yang didapat tanpa memberikan pelayanan yang maksimal kepada setiap pelanggan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERUBAHAN MINUTA AKTA SECARA SEPIHAK OLEH NOTARIS TANPA SEPENGETAHUAN SALAH SATU PENGHADAP (SRI RAHMAYANI, 2020)

PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB PADA PERJANJIAN BAKU JASA TELEPON SELULER KATRU HALO PT TELKOMSEL (DERYAN, 2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN AKIBAT MALPRAKTIK MEDIS DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (NABILA AZZAHRA, 2018)

TANGGUNG JAWAB YURIDIS ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PERUSAHAAN PENGEMBANG (DEVELOPER) ATAS KERUGIAN PIHAK KETIGA (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (Ridha Yucitra, 2015)

TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PEMASANGAN PAPAN BUNGA TERHADAP KERUGIAN PIHAK KETIGA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Rendra Sutriadi, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy