//
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENJUAL PAKAIAN BEKAS IMPOR DI KOTA BANDA ACEH |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | Hotma Lestari Hasibuan - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Hotma Lestari Hasibuan, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENJUAL PAKAIAN BEKAS IMPOR DI KOTA BANDA ACEH. 2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 65) pp,. tabl., bibl,.app. T. HAFLISYAH, S.H., M.Hum. Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Namun dalam kenyataannya masih ditemukan pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha di Kota Banda Aceh. Tujuan Penelitian Skripsi ini untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap tindakan pelaku usaha yang memperdagangkan pakaian bekas impor, upaya pemerintah dalam mengatasi peredaran pakaian bekas impor dalam kaitan dengan perlindungan terhadap konsumen, hambatan pemerintah dalam mengatasi peredaran pakaian bekas impor. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan pelaksanaan di lapangan yang mengacu pada keilmuan hukum yang menggunakan metode pendekatan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pakaian bekas impor yaitu upaya preventif berupa sosialisasi dan belum adanya upaya represif berupa mediasi, konsiliasi dan mengajukan gugatan di Pengadilan, karena kurangnya kesadaran masyarakat sebagai hak konsumen. Adapun upaya pemerintah dalam menangani penjual pakaian bekas impor yaitu dengan melakukan pengawasan secara langsung kepada setiap pelaku usaha, dan sosialisasi. Hambatan pemerintah dalam menangani hal ini belum adanya dokumen resmi atau peraturan yang tegas dari Pemerintah Aceh dalam menangani masalah ini. Disarankan kepada pemerintah aceh untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sehingga penyelesaian terhadap sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi, meningkatkan pengawasan, sosialisasi, dan pembinaan terhadap penjual pakaian bekas impor, serta membuat dokumen resmi atau peraturan yang tegas dari Pemerintah Aceh dalam menangani masalah ini. Kepada masyarakat agar lebih cerdas sehingga pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tidak mengabaik hak-hak masyarakat sebagai konsumen. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN TERHADAP PENJUAL PAKAIAN BEKAS IMPOR DI KOTA MEDAN (Ahmad Mulia S Pandia, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |