//
KETERLIBATAN WANITA DI PENTAS POLITIK MENURUT ISLAM DALAM PANDANGAN YUSUF AL-QARADHAWY |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MIFTAHUL JANNAH - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK MIFTAHUL JANNAH, 2016 KETERLIBATAN WANITA DI PENTAS POLITIK MENURUT ISLAM DALAM PANDANGAN YUSUF AL-QARADHAWY Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (xi,84,pp, tabl, bibl, app) (Maimun, MA) Berangkat dari isu kesetaraan gender sekarang membuat kedudukan wanita seakan disahkan untuk memimpin suatu pemerintahan. Sedangkan dalam Islam posisi wanita tetap nomor dua dibawah lelaki apalagi tentang kepemimpinan. Pandangan ulama klasik seperti Abu Al A’la Maududi mengharamkan wanita terlibat di kancah perpolitikan, namun ulama kontemporer ialah Yusuf Al -Qaradhawy yang menjabat sebagai ketua ulama dunia memiliki pandangan yang berbeda dimana memperbolehkan wanita ikut serta dalam pentas politik, akan tetapi mengharamkan menjadi pemimpin tunggal. Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui pandangan Yusuf Al-Qaradhawy tentang kerlibatan wanita dalam pentas politik, serta relevansi pemikiran tersebut dalam konteks kontemporer saat ini. Penelitian ini bersifat kajian pustaka, di mana seluruh data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan data primer yaitu buku yang dikarang langsung oleh Al-Qaradhawy dan data sekunder, yang meliputi buku berkaitan dengan pemikiranYusuf Al-Qaradhawy, buku elektronik, skripsi, tesis, artikel, jurnal dan berbagai berita serta buku tambahan yang memiliki hubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwasanya pandangan Yusuf Al-Qaradhawy mengenai keterlibatan wanita di pentas politik berdasarkan jabatannya seperti peran wanita sebagai kepala negara, diharamkan wanita menduduki jabatan tersebut berdasarkan firman Allah dalam QS.An -Nisa ayat:34, sedangkan peran wanita sebagai anggota legislatif, memperbolehkannya karena peran tersebut tidak mempengaruhi keputusan muthlak diatas kepemimpinan lakilaki serta peran wanita dalam menjaba t hanya bersifat kolektif dan jumlah wanita tidak lebih dominan daripada banyaknya jumlah laki -laki. Dan yang terakhir peran wanita sebagai hakim, tidak mengharamkannya, akan tetapi berdasarkan ketentuan-ketentuan tertentu yang berupa batasan dan syarat yang mengikat. Yusuf juga tidak melihat adanya nash yang dengan tegas melarang wanita menerima jabatan hakim. Berdasarkan relevansi pemikiran Yusuf dengan konteks kontemporer saat ini sangat relevansi terhadap pengkaderan kuota suara 30% (persen) untuk wanita terjun kedunia politik, dengan pertimbangan wanita yang diperbolehkan terjun kedunia politik memiliki pengalaman serta wawasan yang luas. Pada akhirnya peneliti berharap peranan wanita yang berpatisipasi dalam dunia politik menjadi peluang akan sadarnya terhadap pendidikan politik sehingga tidak adanya perbedaan pendapat para ulama, sedangkan Islam saja memperbolehkan wanita terjun ke ranah perpolitikan akan tetapi tidak boleh jadi pemimpin tunggal merujuk pada firman Allah dan hadits. Kata Kunci: Yusuf Al-Qaradhawy, wanita dalam politik dan politik Islam. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT TERHADAP KETERLIBATAN ULAMA DAYAH DALAM POLITIK PRAKTIS DI ACEH BESAR (Bukhari, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |