//
YURISDIKSI INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) BERDASARKAN PRINSIP SECURITY COUNCIL REFERRAL DALAM MENANGKAP PELAKU KEJAHATAN INTERNASIONAL (STUDI KASUS TENTANG UPAYA PENANGKAPAN PRESIDEN SUDAN HASAN OMAR AL BASHIR) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | RAHMIGA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Rahmiga, (2016) YURISDIKSI INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) BERDASARKAN PRINSIP SECURITY COUNCIL REFERRAL DALAM MENANGKAP PELAKU KEJAHATAN INTERNASIONAL (Studi Kasus Tentang Upaya Penangkapan Presiden Sudan Hasan Omar Al Bashir) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 77) pp., tabl.,bibl.,appdx. Dr. Mahfud, S.H., M.H. Dewan Keamanan PBB (Selanjutnya disebut DK PBB) mengeluarkan Resolusi No 1953 (2005) yang menyerahkan situasi di Darfur, Sudan kepada International Criminal Court (Selanjutnya disebut ICC) melalui Prinsip Security Council Referral. ICC kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Sudan Hasan Omar Al Bashir (Selanjutnya disebut Presiden Bashir). Sudan menyatakan tidak akan bekerja sama dan menolak surat penangkapan tersebut karena Sudan bukan negara anggota Statuta Roma 1998. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan yurisdiksi ICC berdasarkan prinsip Security Council Referral dalam upaya penangkapan Presiden Bashir serta mengetahui dan menjelaskan apa saja kelemahan-kelemahan yang dialami ICC dalam upaya penangkapan Presiden Bashir. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari serta menganalisa konvensi, buku-buku, hasil penelitian atau pendapat pakar hukum, skripsi, jurnal, laporan, artikel, serta berbagai bahan bacaan lainnya yang diperoleh melalui media elektronik, baik dari dalam atau luar negeri dan berhubungan dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian diketahui yurisdiksi ICC berdasarkan prinsip Security Council Referral tidak boleh ditolak oleh Sudan. ICC memiliki wewenang untuk menangkap dan mengadili Presiden Bashir karena kejahatannya termasuk kategori Jus Cogens, Sudan negara anggota PBB maka wajib patuh terhadap Resolusi DK PBB walaupun kenyataannya ICC belum mampu menangkap Presiden Bashir sampai saat ini. Kelemahan-kelemahan ICC terdiri dari faktor internal yaitu tidak sinkronnya Pasal 27 dan Pasal 98, tidak punya aparat penegak hukum seperti polisi, serta besarnya kewenangan DK PBB (Pasal 16), dan faktor eksternalnya yaitu proses naiknya Bashir menjadi Presiden serta adanya politik dari Uni Afrika dan Liga Arab. Disarankan kepada negara-negara anggota Statuta Roma untuk merevisi Pasal 27 dan Pasal 98, adanya penegak hukum, dihapuskannya Pasal 16, dicabutnya hak kekebalan Presiden Bashir, kerjasama sepenuhnya dari DK PBB, negara-negara Uni Afrika dan Liga Arab serta seluruh negara-negara di dunia dalam menangkap pelaku kejahatan internasional demi kepentingan perdamaian dan keamanan internasional. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan JURIDICAL ANALYSIS OF THE IMPLICATIONS OF SECURITY COUNCIL REFERRAL IN REGARDS TO THE OBLIGATION OF NON-STATE PARTIES TO COOPERATE WITH THE INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (A REVIEW OF THE SITUATIONS IN DARFUR AND LIBYA) (Teuku Muktasim, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |