//
UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN YANG DILAKUKAN SECARA BERULANG-ULANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | SATRIA YAZID JURIANDI D - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan SATRIA YAZID JURIANDI D., 2016 ABSTRAK UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN YANG DILAKUKAN SECARA BERULANG-ULANG (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (v, 63) pp, tbl, bibl. ADI HERMANSYAH, S.H., M.H. Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP yang dikategorikan tindak pidana ringan yakni tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 serta diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat oleh hakim tunggal. Namun di wilayah hukum Polresta Banda Aceh telah terjadi tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan secara berulangulang.Oleh karena itu peran pihak Kepolisian sangat dibutuhkan dalam pencegahan dan penanggulangan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana khususnya tindak pidana pencurian ringan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan upaya penyelesaian dan bagaimana pihak Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana tersebut, serta bagaimana hambatan yang dialami dalam menanggulangi tindak pidana pencurian ringan. Data dalam skripsi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan menghasilkan data skunder yaitu dengan mempelajari teori hukum, perundang-undangan dan artikel serta tulisan ilmiah, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Hasil penelitian diketahui bahwa upaya penyelesaian menggunakan sistem peradilan pidana. Sedangkan upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh adalah upaya preemtif yaitu melalui penugasan Babinkantibmas, upaya preventif yaitu dengan bersosialisasi dengan masyarakat, serta pemasangan iklan atau berupa himbauan, dan upaya represif yaitu dengan menerapkan penegakan hukum yang berlaku serta bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat. Hambatandalam upaya pencegahan yaitu terbatasnya anggaran, kurangnya sarana dan prasarana, dan hambatan dari upaya penanggulangan yaitu kurangnya partisipasi dan rendahnya kesadaran hukum di dalam masyarakat. Disarankan kepada pihak Kepolisian demi terjalannya program-program kerja dilapangan agar melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat secara rutin serta mengatur ulang sistem keuangan agar program kerja yang dilakukan oleh Babinkantibmas berjalan secara lebih efektif dan efisien guna terciptanya lingkungan masyarakat yang mengerti dan taat akan aturan hukum yang berlaku. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN PENCURIAN KELAPA SAWIT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI ACEH SINGKIL) (ANDRI SINAGA, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |