//

TINDAK PIDANA MODIFIKASI RANGKA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT LALU LINTAS KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUHARLI NAUFAL - Personal Name

Abstrak/Catatan

TINDAK PIDANA MODIFIKASI RANGKA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Direktorat Lalu Lintas Kota Banda Aceh) (viii,51),pp.,bibl.,app. i ABSTRAK Muharli Naufal, 2016 Nurhafifah, S.H., M.Hum. Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan bahwa, Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Berdasarkan data observasi, teridentifikasi setidaknya beberapa tindak pidana modifikasi mesin dan rangka kendaraan roda dua di Kota Banda Aceh. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana modifikasi rangka kendaraan roda dua, dan menjelaskan alasan-alasan tidak dilakukannya upaya penindakan terkait tindak pidana modifikasi mesin dan rangka kendaraan roda dua, serta hambatan dan upaya penanggulangan tindak pidana modifikasi rangka kendaraan roda dua. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana modifikasi rangka kendaraan roda dua di Kota Banda Aceh meliputi beberapa faktor, beberapa di antaranya seperti hobi, lingkungan sosial, pergaulan bebas dan lain-lain. Direktorat Lalu Lintas Kota Banda Aceh dalam penindakan terkait tindak pidana modifikasi rangka kendaraan roda dua pihaknya kurang maksimal dalam melakukan proses penindakan terhadap tindak pidana modifikasi rangka kendaraan roda dua di wilayah hukum Kota Banda Aceh. Hambatan yang ditemui dalam menanggulangi tindak pidana modifikasi rangka kendaraan roda dua, meliputi kurangnya fasilitas dan sosialisasi hukum terhadap modifikasi rangka kendaraan roda dua. Upaya yang digunakan untuk menanggulangi berupa upaya preventif, kuratif, represif, dan rehabilitatif. Disarankan untuk lebih menekankan upaya preventif, dan penindakan yang lebih tegas dan nyata, serta penambahan fasilitas sarana dan prasarana dalam penanggulangan tindak pidana modifikasi rangka kendaraan roda dua di Kota Banda Aceh.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MODIFIKASI KENDARAAN RODA TIGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (Eriska Desianti Dewi, 2019)

TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT KARENA KELALAIAN MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Rifka Devial Sukma, 2018)

UPAYA PENANGGULANGAN TINGGINYA ANGKA KECELAKAAN LALU LINTAS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (ZULFIKAR, 2020)

TINDAK PIDANA TIDAK MENGHIDUPKAN LAMPU UTAMA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI SIANG HARI DAN PENERAPAN HUKUMNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. (Dewi Sartika, 2015)

TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT DI TEMPAT JASA CUCI KENDARAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (Rizka Yunita, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy