//
TINDAK PIDANA MODIFIKASI RANGKA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT LALU LINTAS KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MUHARLI NAUFAL - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan TINDAK PIDANA MODIFIKASI RANGKA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Direktorat Lalu Lintas Kota Banda Aceh) (viii,51),pp.,bibl.,app. i ABSTRAK Muharli Naufal, 2016 Nurhafifah, S.H., M.Hum. Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan bahwa, Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Berdasarkan data observasi, teridentifikasi setidaknya beberapa tindak pidana modifikasi mesin dan rangka kendaraan roda dua di Kota Banda Aceh. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana modifikasi rangka kendaraan roda dua, dan menjelaskan alasan-alasan tidak dilakukannya upaya penindakan terkait tindak pidana modifikasi mesin dan rangka kendaraan roda dua, serta hambatan dan upaya penanggulangan tindak pidana modifikasi rangka kendaraan roda dua. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana modifikasi rangka kendaraan roda dua di Kota Banda Aceh meliputi beberapa faktor, beberapa di antaranya seperti hobi, lingkungan sosial, pergaulan bebas dan lain-lain. Direktorat Lalu Lintas Kota Banda Aceh dalam penindakan terkait tindak pidana modifikasi rangka kendaraan roda dua pihaknya kurang maksimal dalam melakukan proses penindakan terhadap tindak pidana modifikasi rangka kendaraan roda dua di wilayah hukum Kota Banda Aceh. Hambatan yang ditemui dalam menanggulangi tindak pidana modifikasi rangka kendaraan roda dua, meliputi kurangnya fasilitas dan sosialisasi hukum terhadap modifikasi rangka kendaraan roda dua. Upaya yang digunakan untuk menanggulangi berupa upaya preventif, kuratif, represif, dan rehabilitatif. Disarankan untuk lebih menekankan upaya preventif, dan penindakan yang lebih tegas dan nyata, serta penambahan fasilitas sarana dan prasarana dalam penanggulangan tindak pidana modifikasi rangka kendaraan roda dua di Kota Banda Aceh. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MODIFIKASI KENDARAAN RODA TIGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (Eriska Desianti Dewi, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |