//

IMPLEMENTASI PERALIHAN TANAH WAKAF YANG DIALIHKAN OLEH LEMBAGA ADAT DESA (SARAK OPAT) (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BEBESEN, KECAMATAN PEGASING DAN KECAMATAN KUTE PANANG KABUPATEN ACEH TENGAH )

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ALMER AGUNG ISLAMI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK ALMER AGUNG ISLAMI 2016 IMPLEMENTASI PERALIHAN TANAH WAKAF YANG DIALIHKAN OLEH LEMBAGA ADAT DESA (SARAK OPAT). (iv.58).,pp.,tabl., bibl., (Zulkifli Arif, S.H) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dalam Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa “wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf dalam Pasal 49 ayat (1) menjelaskan bahwa perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk peralihan dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Namun masih terjadi dilapangan peralihan tanah wakaf berdasarkan hanya musyawarah desa yang dilakukan oleh lembaga adat desa (Sarak Opat). Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan proses pelaksanaan perwakafan dikabupaten Aceh Tengah. Untuk menjelaskan proses perubahan atas peralihan tanah wakaf oleh lembaga adat desa (Sarak Opat) apakah telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Kompilasi Hukum Islam. Untuk menjelaskan kedudukan tanah wakaf yang telah berubah peruntukannya. Untuk penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mepelajari buku-buku, teori-teori dan peraturan perundang-undangan yang adakaitannya dengan penulisan skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai pihak-pihak yang adakaitannya langsung dengan masalah yang akan dibahas. Dari hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa proses pelaksaan perwakafan dikabupaten Aceh Tengah dilakukan berdasarkan syari’at Islam dan telah terlaksana dengan baik namun secara administrasi Negara belum terlaksana dengan maksimal artinya bahwa proses perwakafan masih ada yang tidak terdaftar kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf PPAIW yang mana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 32 yaitu PPAIW atas nama nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani. Proses peralihan atas pemanfaatan tanah wakaf oleh lembaga adat (Sarak Opat) telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, peralihan tanah wakaf yang dialihkan oleh lembaga adat desa (Sarak Opat) dikabupaten Aceh Tengah dialihkan hanya berdasarkan musyawarah desa. Dikecamatan Kute Panang desa Wih Nongkal, terdapat 3 (tiga) tanah wakaf yang dialihkan, dikecamatan Pegasing desa Simpang Kelaping, terdapat 4 (empat) tanah wakaf yang dialihkan, dan dikecamatan Bebesen desa Keramat Mupakat terdapat 3 (tiga) tanah wakaf yang dialihkan oleh lembaga adat desa (Sarak Opat). Kedudukan hukum tanah wakaf yang telah berubah peruntukannya dikecamatan Pegasing desa Simpang Kelaping, kecamatan Kute Panang desa Wih Nongkal, kecamatan Bebesen desa Keramat Mupakat tidak sah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Disarankan kepada lembaga adat desa (sarak opat) dikabupaten Aceh Tengah untuk mengalihkan tanah wakafnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah serta tidak melakukan perubahan terhadap peruntukan tanah wakaf hanya berdasarkan musyawarah desa. Disarankan kepada pengurus Wakaf agar mengawasi lebih ketat terkait perwakafan yang dilakukan oleh lembaga adat desa (Sarak Opat).

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENDAPATAN DAN PENGELUARAN PETANI KOPI DI DESA DALING KECAMATAN BEBESEN KABUPATEN ACEH TENGAH (fitria mayani, 2013)

KEBERADAAN FASILITAS OLAHRAGA DI KECAMATAN BEBESEN, LUT TAWAR DAN PEGASING DI KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2017 (Rezky Fahmiko, 2017)

MOTIF DAN FUNGSI KERAJINAN ANYAMAN TAPE DI GAMPONG KEMILI KECAMATAN BEBESEN KABUPATEN ACEH TENGAH (WILDA YULIANDARI, 2019)

PELESTARIAN UPACARA ADAT EJER MARA DI KAMPUNG BALE REDELONG KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH (ANDI FITRA, 2019)

PEMBUATAN GRAFIK PADA MOTIF SARAK OPAT DENGAN KOORDINAT KUTUB (Sri Lestari, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy