//
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGUNDANGAN QANUN ACEH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG BENDERA DAN LAMBANG OLEH PEMERINTAH ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Muhammad Suhendra - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK MUHAMMAD SUHENDRA, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP 2016 PENGUNDANGAN QANUN ACEH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG BENDERA DAN LAMBANG OLEH PEMERINTAHACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,61)pp,bibl KURNIAWAN, S.H., L.L.M Demi terwujudnya tujuan nasional negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya disebut UUD NRI 1945, Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan prosedur pembentukan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang. Untuk mengetahui dan menjelaskan materi muatan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi. Untuk menegetahui dan menjelaskan mekanisme pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitaian kepustakaan untuk memproleh data skunder yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melaluui wawancara dengan responden. Hasil penelitaian menunjukkan bahwa, Qanun Aceh tersebut bertentangan dengan PP No. 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah dan juga kepentingan umum. Namun demikian, keberadaan Qanun Aceh tersebut secara hukum sah berlaku, karena Pemerintah dalam masa waktu sudah melebihi masa waktu 60 hari sejak diterimanya Qanun Aceh tersebut hingga saat ini Pemerintah tidak mengeluarkan Perpres tentang pembatalan atas Qanun Aceh tersebut. Disarankan untuk kemaslahatan rakyat sekaligus menghargai pluralitas di Aceh, kepada Pemerintah Aceh bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar dapat melakukan legislative review dalam rangka mencabut atau melakukan revisi terhadap Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh tersebut. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PRO DAN KONTRA QANUN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG BENDERA DAN LAMBANG PROVINSI ACEH (KAJIAN TERHADAP TATA CARA PEMBENTUKAN QANUN) (Rudi Ramadhani, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |