//
WANPRESTASI OLEH PENGEMBANG DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN BANGUN DAN BAGI HASIL RUMAH ANTARA PIHAK PENGEMBANG CV. CALATRAVA DENGAN PEMILIK TANAH (SUATU PENELITIAN DI CV. CALATRAVA) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Emma Syafitri - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK EMMA SYAFITRI, WANPRESTASI OLEH PENGEMBANG DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN BANGUN DAN BAGI HASIL RUMAH ANTARA PIHAK PENGEMBANG 2016 CV. CALATRAVA DENGAN PEMILIK TANAH (Suatu Penelitian di CV. Calatrava) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi 54) pp., bibl., app., tabl. (ILYAS, S.H., M.Hum.) Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang dan perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Perjanjian bangun dan bagi hasil rumah merupakan perjanjian yang lahir akibat kesepakatan para pihak dan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 j.o Pasal 1320 KUH Perdata. Dalam perjanjian tersebut para pihak berharap memperoleh hak sesuai dengan perjanjian. Namun dalam pelaksanaannya terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak yaitu pengembang yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain yaitu pemilik tanah. Tujan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian bangun dan bagi hasil rumah antara pihak pengembang CV. Calatrava dengan pemilik tanah, bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian, serta upaya penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian bangun dan bagi hasil rumah. Data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder dan juga diperoleh melalui penelitian lapangan (field research) yang dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bangun dan bagi hasil rumah belum berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan masih ada pihak pengembang yang belum melaksanakan prestasinya berdasarkan dengan isi perjanjian. Adapun bentuk wanprestasi yang dilakukan pihak pengembang yaitu pengembang melakukan apa yang telah dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yan dijanjikan yaitu pengembang tidak menyelesaikan prestasinya dengan tepat waktu, tidak menyelesaikan prestasinya sama sekali, dan menyelesaikan prestasinya namun sebagian. Adapun upaya penyelesaian yang ditempuh apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi yaitu dengan jalan musyawarah atau damai. Disarankan kepada pihak pengembang supaya dapat mematuhi isi perjanjian/kontrak. Selain itu juga kepada pemilik tanah agar lebih teliti dalam melakukan perjanjian dengan pihak pengembang dan melakukan upaya peneguran secara tulisan agar dapat menjadi alat bukti apabila ingin menyelesaikan melalui jalur pengadilan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH ANTARA PENGEMBANG DENGAN PEMBELI (STUDI KASUS PADA CV.CALATRAVA) (CUT RIZKYA MULYA, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |