//
PERAN PEMANGKU ADAT DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA/ PERSELISIHAN DI DESA NEGERI ANTARA KECAMATAN PINTU RIME GAYO KABUPATEN BENER MERIAH |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | Rika Julia Koto - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Kata Kunci : Peran, Pemangku Adat, Sengketa/Perselisihan Penelitian ini berjudul “Peran Pemangku Adat dalam Menyelesaikan Sengketa/Perselisihan di Desa Negeri Antara Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah”. Latar belakang penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui peran pemangku adat dalam menyelesaikan sengketa/perselisihan di desa negeri antara. Terkait penyelesaian sengketa/perselisihan adat di desa Negeri Antara, pihak pemangku adat atau pihak terkait belumlah sempurna merealisasikan amanat Qanun Aceh No 9 Tahun 2008. Adapun rumusan masalah pada skripsi ini adalah (1) Bagaimana peran pemangku adat dalam menyelesaikan sengketa/perselisihan di desa negeri antara kecamatan pintu rime gayo kabupaten bener meriah. (2) Apa saja langkah-langkah yang ditempuh oleh pemangku adat dalam menyelesaikan sengketa/perselisihan yang terjadi dalam masyarakat. (3) Kendala apa saja yang dihadapi pemangku adat dalam menyelesaikan sengketa/perselisihan di desa negeri antara kecamatan pintu rime gayo kabupaten bener meriah. Tujuan Penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui peran pemangku adat dalam menyelesaikan sengketa/perselisihan di desa negeri antara kecamatan pintu rime gayo kabupaten bener meriah. (2) untuk mengetahui langkah-langkah yang ditempuh oleh pemangku adat dalam menyelesaikan sengketa/perselisihan yang terjadi dalam masyarakat. (3) untuk mengetahui Kendala apa saja yang dihadapi pemangku adat dalam menyelesaikan sengketa/perselisihan di desa negeri antara kecamatan pintu rime gayo kabupaten bener meriah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Adapun subjek penelitian ini berjumlah 10 orang dengan menggunakan teknik wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemangku adat memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa/perselisihan di desa negeri antara dengan menggunakan tahapan yang sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa adat dan berdasarkan Qanun No 8 Tahun 2009 pasal 13 ayat (2), setiap putusan yang diambil pemangku adat merupakan hasil musyawarah pada saat proses penyelesaian sengketa/perselisihan. Terdapat banyak kendala pada saat proses penyelesaian diantaranya penolakan putusan oleh pihak yang bersengketa, kekurangan dana, dan memakan waktu yang berhari-hari. Namun terkait respon masyarakat terhadap putusan ada pula yang merespon positif. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan ASIMILASI DAN PERGESERAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT GAYO DI KECAMATAN PINTU RIME GAYO KABUPATEN BENER MERIAH (RAMADHAN, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |